BONE, Bugiswarta.com -- Kepala Desa Bana Kecamatan Bontocani, Ishak mengurungkan niatnya untuk menolak program sekolah desa yang dilaksanakan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Bone, (ALB). Dia beralasan kalau sebelumnya dirinya tidak memahami secara persis tentang gagasan sekolah desa tersebut, sebab saat program sekolah desa diluncurkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Ja'far di Kabupaten Bone beberapa waktu lalu, ia tidak hadir.
Namun setelah mendapatkan penjelasan dari pengurus ALB jika keberadaan sekolah desa itu memiliki dasar hukum yang kuat yakni tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 dan Permendes No 3 Tahun 2015, maka pada dasarnya pihaknya tidak akan menolak sekolah desa.
"Setelah saya konfirmasi dengan pelaksana kegiatan ternyata sekolah desa ini memiliki dasar hukum yang jelas, dan kami bisa menerima itu," Ishak mengungkapkan.
Namun setelah mendapatkan penjelasan dari pengurus ALB jika keberadaan sekolah desa itu memiliki dasar hukum yang kuat yakni tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 dan Permendes No 3 Tahun 2015, maka pada dasarnya pihaknya tidak akan menolak sekolah desa.
"Setelah saya konfirmasi dengan pelaksana kegiatan ternyata sekolah desa ini memiliki dasar hukum yang jelas, dan kami bisa menerima itu," Ishak mengungkapkan.
Dirinya tidak menyangkal dengan apa yang telah dia ucapkan didepan sejumlah kulih tinta beberapa hari lalu, kalau dia akan menolak kegiatan pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk diantaranya sekolah desa.
"Saya tidak menyangkal dengan apa yang saya ucapkan sebelumnya, saya memang mengatakan akan menolak kegiatan pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tapi setelah saya paham, saya kira tidak ada masalah." kata Ishak
"Penggunaan dana desa itu tidak boleh di pihak ketigakan, jadi desa pertama kali yang menolak kegiatan sekolah desa adalah Desa Bana," ujar Ishak
Sebelumnya, Ishak mengatakan desanya akan menolak program sekolah desa karena menurutnya penggunaan dana desa bersifat padatkarya, sehingga tidak boleh dipihak ketigakan.
"Penggunaan dana desa itu tidak boleh di pihak ketigakan, jadi desa pertama kali yang menolak kegiatan sekolah desa adalah Desa Bana," ujar Ishak
Dia
menegaskan, kalau pelaksanaan kegiatan tersebut tidak memiliki dasar
hukum yang jelas, apalagi menurutnya kalau pembinaan keilmuan desa,
masih ada Bagian Pemerintah Desa Kabupaten dan kecamatan yang bisah menfasilitasi dan
memberikan pembinaan kedesa
------------------------
Sahar/Usman