Suasana rapat paripurna DPRD Soppeng |
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Formatur GBN (Gerakan Bela Negara) Kabupaten Soppeng Erwin memberi tanggapan terhadap pernyataan Nurmal Idrus Soal Direktur Rumah Sakit Harus Dokter.
Dia menjabarkan beberapa UU kesehatan yang mengatur tentang siapa yang berhak menduduki jabatan posisi pelayan kesehatan masyarakat tersebut.
"Mungkin saya yang kurang paham atau perlu belajar ulang tentang UU kesehatan tapi menurut saya sampai hari ini pemerintah masih menjalankan UUD 44 2009,"Kata Erwin melalui relesnye.
Dia menyebutkan bahwa semenjak Tahun 2009 dengan terbitnya UU No 44 tentang Rumah Sakit direktur atau pimpinan rumah sakit harus berasal dari tenaga medis.
"Hal tersebut terdapat pada pasal 34 ayat 1 yaitu berbunyi Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan," Ungkapnya
Selanjutnya kata dia diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 971 tahun 2009 tentang standar kompetensi pejabat structural kesehatan pasal 10 ayat 01.
Pengertian tenaga medis yang terbaru berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan pada pasal 11 ayat 2 tenaga kesehatan yang termasuk tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
"Kalau kita menelaah secara singkat dari seluruh premis premis aturan UU diatas sangat jelas silogismenya adalah direktut RS adalah seorang dokter, baik dari dokter umum, dokter gigi maupun spesialis," paparnya
Meskipun sifatnya diskriminatif dan bertentangan dengan UU HAM( bahwa setiap petugas kesehatan memiliki hak dan kedudukan yang sama) tapi sampai hari ini pemerintah masih menggunakan aturan tersebut
Diakuinya bahwa memang sebelum UU ini diberlakukan dibebrapa daerah terdapat sarjana agama S.Ag atau apoteker yang menjadi direktur RS.
"Saya berharap siapa pun menjadi direktur RS kedepan sesuai prosedur agar mampu melayani dan lebih baik," ujarnya
------------------------------------------
Usman Al-Khair