52 Persen Data Warga Miskin "bisa" Seret Bupati ke ranah Hukum -->
Cari Berita

52 Persen Data Warga Miskin "bisa" Seret Bupati ke ranah Hukum

SINJAI, Bugiswarta.com -- Polimik angka kemiskinan di Sinjai yang mencapai 52% masih terus dikritisi oleh sejumlah kalangan karena seakan-akan angka kemiskinan terlalu diobral sehingga mengalami lonjakan yang sangat drastis pada tahun 2016. 

Sesuai data yang ada bahwa angka kemiskinan di sinjai sebanyak 130 ribu lebih terdiri dari 78 ribu lebih data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, ditambah  52 ribu lebih data yang dikeluarkan oleh pemda.

Menurut aktivis Hukum sosial Ahmad Marzuki. SH.MH  Menegaskan angka 52 ribu yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang penetapannya melalui Surat Keputusan Bupati dinilai asal-asalan karena tidak dilakukan verifikasi dan validasi faktual di lapangan.

"Kami menilai Bupati menetapkan jumlah warga miskin yang asal-asalan,ini dibuktikan adanya beberapa rumah tangga miskin yang memiliki mobil, rumah yang bagus, dll sehingga kami menyimpulkan bahwa penetapannya tidak tepat sasaran dan sehingga terjadinya penggunaan anggaran APBD tidak tepat sasaran alias penyalah gunaan anggaran senilai 15 M " Papar Ahmad.

Olehnya itu pihaknya meminta kepada Bupati Sinjai untuk merevisi kembali surat keputusan bupati tentang penepatan keluarga miskin dan tidak mampu di sinjai sehingga data yang betul-betul sesuai dengan fakta di lapangan.

"kami kawatir kalau SK Bupati tidak direvisi maka akan berdampak hukum jika dijadikan dasar penggunaan anggaran," paparnya.

Sebelumnya Bupati Sinjai H.Sabirin Yahya bersama dengan sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Andi Tayyeb Mappasere saat ditanyai mengenai jika adanya perbuatan melanggar hukum dalam penggunaan melanggar hukum terkait adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran atau penyalah gunaan anggaran kesehatan itu diungkapkan bahwa itu bentuk kesalahan pihak kepala Desa atau perangkapnya yang mendata asal-asalan‎.

"Bisa saja terjadi penyalahgunaan anggaran atau tidak tepat sasaran,tapi masah seorang Bupati yang mau turun mendata orang miskin atau seorang sekda yang mau turun mendata orang miskin itukan tugasnya kepala Desa dan itu tanggup jawab kepala Desa masing masing atau perangkap pemerintahan yang dibawa"Ungkap Bupati Sinjai.

Izhar/Usman