Waspada,, Bupati Sinjai diminta Pembangunan Jangan Langgar RTRW -->
Cari Berita

Waspada,, Bupati Sinjai diminta Pembangunan Jangan Langgar RTRW

SINJAI, Bugiswarta.com --Sebelumnya Bupati H. Sabirin Yahya menanggapi bahwa semua penataan kota atau pembangunan properti di Sinjai sudah sesuai dengan aturan yang ada karena jika ada bentuk pelanggaran perda RTRW,RDRT  itu berarti ijin amdal atau teknis lainnya tidak diterbitkan ungkapnya kepada wartawan.

Dengan sejumlah bangunan dan penetapan pembangunan perumahan di Kabupaten Sinjai melanggar perda RTRW,RDRT atau aturan dan mekanisme yang ada sehingga potensi merugikan layanan publik di Sinjai

Dengan tegasnya Andi Zaenal Iskandar mengingatkan Bupati Sinjai konsisten dengan kesepakatan bersama tentang perda RTRW,PDRT dimana pusat pembangunan tidak lagi dipusatkan dikota saat ini karena  adanya bentuk penempatan pembangunan kantor dan kebijakan pembangunan perumahan di Kabupaten Sinjai tidak melalui mekanisme yang benar tidak sesuai dengan kebijakan rencana detail tata ruang kota Sinjai

"Ini kami sudah wanti wanti kepada Bupati Sinjai agar kondisten dengan aturan yang ada dan tidak lagi melakukan pembangunan diwilayah kota Sinjai"ungkapnya

Tata kelolah ruangan kota Sinjai yang dilakukan investor sudah  tidak menciptakan wawasan lingkungan yang sesuai dengan dokumen perencana ruang sebagaimana yang tertuang dalam RTRW,RDRT maupun turunannya

Menanggapi hal tersebut pemerhati sosial Hukum Ahmad Marzuki.SH.MH menegaskan bahwa dengan bentuk diduga pelanggaran perda oleh pemerintah Sinjai itu harus di tinjau ulang kembali pasalnya dalam pembangunan tata ruang dikabupaten sinjai itu sebelumnya sudah ada aturan yang mengatur semuanya dimana kawasan kota sinjai sebagian itu tidak boleh lagi didirikan sebuah bangunan kantor karena kondisi wilayah yang labil

Izhar/usman