Wakil Rektor II Unsa Raik Doktor Hukum di UMI -->
Cari Berita

Wakil Rektor II Unsa Raik Doktor Hukum di UMI

MAKASSAR, Bugiswarta.com -- Wakil Rektor II Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar, H. Muh. Hasyim akhirnya meraih gelar doktor (S3) dalam bidang  Ilmu Hukum pada program pascasarjana UMI Makassar dengan nilai sangat memuaskan, di Lantai III Gedung Pascasarjana Kampus  UMI Makassar, Senin 9 Mei 2016.
Dalam acara promosi doktor dihadiri Rektor Unsa Prof Dr Hj Andi Melantik Rompegading, SH, MH, Ketua Yayasan Perguruan Sawerigading, Shusanti Lagaligo Syahadat, Bendahara Yayasan, Joice Maramis, Sekretaris Yayasan Drs H Umar Kamaruddin, dan sejumlah dosen dan civitas akademika.
 H. Muh Hasyim  dalam disertasi doktornya mengambil judul  "Penerapan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Dalam Penyelenggaraan  Pemerintahan di Sulawesi Selatan." Dengan mengambil lokasi  penelitian di lima kabupaten dan kota, yakni, Makassar, Maros,  Gowa, Takalar, dan Parepare.
Dihadapan tim penguji yang dipimpin oleh Direktur  Program Pascasarjana UMI,   Prof Dr H  Basri Modding, SE, M.Si, mantan Rektor Unsa Periode 2008-2012 ini, mengatakan,  dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) ada tiga prinsip yang harus dilaksanakan, pertama, transparansi, partisipasi masyarakat serta  akuntabilitas. "Prinsip-prinsip tersebut ini harus dilaksanakan dalam mewujudkan sebuah pemerintahan yang baik,"tandas Hasyim.
Tapi dari hasil penelitian yang dilaksanakan di lima kabupaten kota, prinsif transparansi,  belum berjalan secara optimal. Terutama  dalam pembuatan produk hukum daerah maupun dalam pelayanan publik. Begitu pula prinsif partisipasi masyarakat belum diterapkan secara maksimal  dalam penyelenggaran pemerintaan daerah, terutama dalam pembuatan peraturan daerah dan pelayanan publik.
Sementara prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan  tata kelola pemerintahan yang baik  di Sulsel kurang diterapkan  sebagai bentuk pertanggungjawaban aparat pemerintah daerah  kepada masyarakat yang telah memberikan wewenang  untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Selain itu, aparat pemerintah kurang responsibel dan resvonsivitasnya dalam memahami kebutuhan masyarakatnya, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
 Oleh karena itu,   Hasyim, memberikan saran, bahwa untuk mewujudkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik , pemerintah daerah dapat memberikan ruang kepada publik  untuk mengetahui  substansi dan tahapan  penyusunan produk hukum daerah.
      Demikian pula dalam rangka meningkatkan  partisipasi masyarakat diperlukan adanya penataan kelembagaan yang memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi, serta perlunya standar yang dapat dijadikan sebagai rujukan semua pihak. Demikian pula aparat dituntut  selalu meningkatkan sikap profesionalismenya. (ulla/yahya)