SOPPENG, Bugiswarta.com -- Tugas sebagai anggota polisi yang menjadi pengayo masyarakat tidaklah selalu mulus, banyak rintangan tangtangan yang dihadapi, bahkan bisa berbuntut hukum.
Seperti halnya salah satu anggota Polres Soppeng berpangkat Briptu brigadir Sat Tahti Polres Soppeng Muh. Arif Nur Alamat Jalan Nene Urang Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng ditetapkan sebagai Daftar Pencaharian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/V/2016/SIRPROPAM 13/Mei 2016.
Informasi yang diperoleh bugiswarta.com, pelaku menjadi DPO Lantaran telah melakukan pelanggaran disiplin/ Kode etik dimana dirinya meninggalkan wilayah tugas selama 30 hari berturu-turut.
----
Usman