Inilah Mall Alfamidi Batubatu yang berdiri dan beraktifitas sejak 2013 di Kelurahan Manorangsalo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) dilaksanakan serentak di seluruh Indnesia, mulai pada tanggal 1 hingga 31 Mei2016. SE2016 ini berdasarkan Undang Undang Nomor : 18 Tahun 1997 Tentang Statistik dan Peratuan Pemerintah Nomor : 51 Tahun 1998 Tentang Penyelengaraan Statistik.
Pelaksanaan SE2016 di Kabupaten Soppeng didukung dengan Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor : 503/560/UMUM/IV/2016 tertanggal 19 April 2016. Surat Edaran Bupati Soppeng yang ditanda tangani Bupati H. A. Kaswadi Razak, SE ini berisi tentang penyampaian kepada pelaku usaha / bisnis yang beraktifitas dalam Wilayah Kabupaten Soppeng meliputi; usaha – usaha non pertanian, yakni; 1. di lokasi tetap / permanen, berupa; mall, kantor dan pasar. 2. di lokasi tidak tetap, yakni; kaki lima dan pasar kaget, 3. usaha keliling dan 4. di rumah tangga, yakni warung. Adapun pelaku usaha, 1. pemerinah, yakni; sekolah, rumah sakit, 2. Lembaga non profit; tempat ibadah, organisasi sosial, 3. Koperasi, Perusahaan, restoran, super market, hotel dan keempat, Rumah tangga; usaha online, sektor non formal.
Pelaku usaha tersebut, disampaikan dalam Surat Edaran Bupati itu, mengenai Jadwal Pelaksanaan SE2016 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Soppeng melalui petugas, dilengkapi Surat Tugas dan Tanda Pengenal yang akan mendata kegiatan ekonomi dan diharapkan kesediaan pelaku usaha untuk memberikan jawaban yang benar apa adanya atas pertanyaan - pertanyaan yang diajukan petugas SE2016 tanpa dipungut biaya dan tidak ada hubungannya dengan pajak.
Selain Surat Edaran Bupati, SE2016 di Kabupaten Soppeng juga didukung dengan Surat dari BPS Kabupaten Soppeng Nomor : B - 390 / BPS / 7312 / 01 / 04 / 2016 tertanggal 29 April 2016, Perihal : Permintaan Data dalam Rangka Pelaksanaan SE2016 ditanda tangani Kepala BPS Soppeng, Rustan, yang ditujukan kepada pelaku usaha dengan maksud dan tujuan yang sama sebagaimana Surat Edaran Bupati Soppeng itu.
Rupanya, SE2016 di Kecamatan Marioriawa, khususnya di Kelurahan Manorangsalo, petugas menemukan kendala yang cukup signifikan, yakni; terdapatnya pelaku usaha yang bersih kukuh menolak mengisi sebagian data pada lembar data berkode SE2016 – L2 yang diajukan oleh petugas Sensus. "Adalah Toko Alfamidi Batubatu yang sejak tahun 2013 melaksanakan aktifitasnya di Batubatu Kelurahan Manorangsalo bersih kukuh menolak mengisi 4 item dari 23 item data pada lembar data berkode SE2016 – L2 yang diajukan petugas sensus kepada Kepala Toko Alfamidi, Fitri, kata Pengawas dan Pemeriksa Sensus Ekonomi Kecamatan Marioiawa, Sahidin, disaksikan Lurah Manorangsalo, Firman, di Kantor Kelurahan Manorangsalo, Rabu, 25 Mei 2016. Menurut Sahidin, dari pengisian data item 1 s/d 19 pihak Alfamidi masih saja lancar mengisinya, namun setelah sampai pada item 20 s/d 23, Kepala Toko tersebut bersih kukuh menolak mengisinya. Kepada petugas sensus, Fitri beralasan, "soal keempat item itu tidak mengisinya karena melaksanakan amanah Bos Pusat di Makassar," ujar Sahidin menirukan Fitri. Fitripun saat itu, kata Sahidin, menyerahkan selembar kertas kepada petugas sensus di tokonya, Rabu, 25 Mei 2016, yang mencantumkan tulisan, nama bosnya di Alfamidi Pusat di Makassar lengkap dengan nomor Hand Phonenya, "Ririani HP 081 584 443 094". Fitri berharap agar petugas sensus menghubungi Bosnya di Makassar jika memerlukan pengisian data tersebut.
Merasa tidak behasil melaksanakan tugas, kendati telah mendatangi pihak Alfamidi berkali - kali, Sahidinpun kembali mendatangi pihak Toko Alfamidi pada hari itu juga, namun kedatangannya bersama dengan beberapa petugas lainnya dalam satu Tim terdiri dari petugas sensus kabupaten, kecamatan dan keluahan setempat. Tapi pihak Toko Alfamidi masih tetap menolak. Dengan alasan yang sama. Menurut Sahidin, keempat item data yang ditolak pihak Toko Alfamidi untuk diisinya, meliputi; nilai pengeluaran perusahaan selama 1 bulan, 1 tahun, pemanfaatan internet, nilai produk, penjualan, pendapatan perusahaan selama 1 bulan dan 1 tahun.
Dikonfirmasi di tempat kerjanya, Kepala Toko Alfamidi Batubatu, Fitri, membenarkan kalau dirinya menolak mengisi data dimaksud, "saya tidak isi karena ini amanah bos pusat Alfamidi di Makassar, soalnya, menurut bosku, sudah ada kesepakatan antara pihak alfamidi dengan pemerintah untuk tidak mengisi data dimaksud. Jika petugas sensus memerlukannya disarankan menghubungi bos pusat Alfamidi di Makassar," kata Kepala Toko Alfamidi Batubatu, Fitri, Rabu, 25 Mei 2016 di tokonya. Ditanya bukti kesepakatan tersebut, Fitri tidak dapat menunjukkan kepada Pare Pos. Fitri juga tidak dapat menjelaskan ketika ditanya tentang kesepakatan antara pihaknya dengan pemerintah, bahwa pemerintah dimaksud itu, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten atau lainnya. Menjawab pertanyaan Pare Pos, Fitri mengatakan, Toko Alfamidi Batubatu ijin dari Pemda Soppeng, kontraknya sampai 10 tahun sejak 2013.
Lurah Manorangsalo Firman, menyesalkan sikap Alfamidi yang tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Soppeng yang menyampaikan kepada pelaku usaha agar mengisi data yang benar dan apa adanya. "Dengan penolakan ini pihak alfamidi telah merusak rekapan data Sensus Ekonomi 2016. mulai di tingkat desa / kelurahan, hingga kecamataan dan seterusnya yang berakibat, tidak berkualitasnya sensus ekonomi ini. Padahal semua mini market lainnya yang ada di Kecamatan Marioriawa ini telah mengisi data sensus, kesalnya. Akifis LSM LAKI Sulsel, Kamaruddin Daeng Masalle, mengatakan, sikap Kepala Toko Alfamidi Batubatu, Fitri, ini, telah melecehkan Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak dengan tidak mengindahkan Surat Edarannya. Padahal, Alfamidi telah menempati bumi Kabupaten Soppeng untuk berusaha, ujarnya.
Ali/Usman