BONE, Bugiswarta.com -- Setelah melakukan pembahasan yang dilakukan oleh Pansus RPJMD dan seluruh fraksi menyatakan setuju, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Soppeng tahun 2016-2021 resmi menjadi Perda RPJMD. Dengan ditetapkannya dokumen perencanaan untuk 5 tahun kedepan itu, maka visi-misi dan program kepala daerah yang di nahkodai oleh Andi Kaswadi Razak dan Supriansa itu mulai bergulir.
Penetapan Perda RPJMD yang dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Soppeng, Rabu malam(25/05/2016) itu, dtuangkan dalam berita acara kesepakatan bersama terhadap Ranperda tentang RPJMD Kab. Soppeng tahun 2016-2021 yang ditandatangani oleh Bupati dan para pimpinan DPRD Kab. Soppeng, dan disaksikan oleh Wakil Bupati Soppeng, para anggota DPRD, pimpinan Forkopimda Kab. Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, pejabat eselon lingkup Pemkab, para Kades dan undangan lainnya yang turut hadir pada malam itu.
Dengan ditetapkanya RPJMD tersebut, Bupati Soppeng menyatakan bahwa disepakatinya Ranperda RPJMD Kab. Soppeng tahun 2016-2021 menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani dan lebih baik kedepannya.
\'Ranperda RPJMD yang baru saja dilaksanakan penandatangan nota kesepkatan antara Bupati dengan pimpinan DPRD, tentu telah melalui proses yang panjang sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan PErundang-Undangan dengan menggunakan empat pendekatan yaitu pendekatan Teknokratis, partisipatif, politis, serta pendekatan top down dan bottom up\' tutur Bupati yang juga mantan Ketua DPRD dua periode itu.
Menurutnya, dengan melalui keempat pendekatan tersebut, diharapkan dokumen RPJMD itu secara konsisten dapat dilaksanakan, dimonitoring, dan dievaluasi sehingga tujuan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat dicapai sampai pada akhir periode nantinya.
Selain itu, Bupati Soppeng juga berpendapat dengan adanya dinamika yang berkembangk, dan penetapannya paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
\'penyampaian RPJMD melalui surat Bupati Soppeng pada tanggal 18 April 2016, dan telah diserahkan secara resmi kepada DPRD dalam rapat paripurna pada Rabu, 20 April 2016 yang lalu, maka oleh dewan telah ditindak lanjuti dengan melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DRPD, sehingga sampailah pada proses penetapan yang dilakukan malam hari ini\' jelasnya.
(*******)