JAKARTA, Bugiswarta.com -- Wakil Bupati Soppeng Supriansa Mannahawu, SH, MH, menjadi Narasumber dalam diskusi publik yang bertemakan "Mengawal Keterbukaan Informasi Pemerintahan Desa" yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat RIm di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/05/2016).
KI Pusat RI mengadakan diskusi publik tersebut dalam rangka peringatan 8 tahun UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan 1 tahun Hari Keterbukaan Informasi Nasional. Dalam peringatan itu juga dirangkaian dengan penandatanganan MoU Antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Marwan Djafar dengan Ketua Komisi Informasi Pusat RI Abdul Hamid Dipopramono.
Menurut Wabup Soppeng Supriansa, Soppeng diapresiasi karena menjadi daerah pertama yang komitmen untuk transparansi dana desa. Hal itu ditandai dengan Pemkab Soppeng yang pertama kali melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama dengan Komisi Informasi Propinsi Sul-Sel tentang keterbukaan Informasi Penyelenggaraan Keuangan Desa, di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng beberapa waktu lalu.
"Kita diundang khusus menjadi narasumber karena Kabupaten Soppeng dinilai berani dan paling pertama menandatangani MOU dengan Komisi informasi Publik terkait transparansi dana desa" ujarnya.
Tampil dengan gaya berbicara yang lantang dan berani, peserta yang menghadiri meneriaki Wabup yang juga mantan praktisi hukum itu dengan sebutan Ahok. Bahkan menurutnya setelah menjadi narasumber dalam diskusi itu dirinya mendapat permintaan untuk menjadi narasumber di beberapa daerah lain.
Selain Wabup Soppeng, Narasumber yang dihadirkan dalam diskusi publik itu diantaranya Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Sekjen Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan Ketua Komisi Informasi Jawa Timur. Sedangkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi menjadi Keynote speaker atau pembicara utama dalam forum itu.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono mengutarakan bahwa sejak UU No. 6 tahun 2014 diundangkan, banyak sekali respon respon dalam implementasinya yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait. Bahkan KI sendiri juga sudah merespon UU Desa dan implememntasinya dalam berbagai bentuk seperti diskusi publik, mengangkat tema utama desa dalam penerbitan media cetak, menyusun pedoman standar layanan, hingga menjadi narasumber di media yang membahas masalah desa.
"Upaya membuat standar layanan informasi dilakukan baik oleh Komisi Informasi Pusat yang sedang dalam proses, maupun Daerah, di Sulawesi-Selatan sudah ditindaklanjuti dengan MoU antara Bupati Soppeng dengan KI Sul-Sel dihadapan pimpinan dan kepala desa setempat" ucapnya.
(*****)