Kodim 1423 Soppeng Kembali Pergoki Pedagang Asal Sidrap Gunakan Timbangan Gabah Rakitan -->
Cari Berita

Kodim 1423 Soppeng Kembali Pergoki Pedagang Asal Sidrap Gunakan Timbangan Gabah Rakitan

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Tim sergap Kodim 1423 Kabapaten Soppeng dan Babinsa Donri-Donri menemukan timbangan gabah yang merugikan kelompok tani. Hasil razia tersebut, TNI AD mendapati pedagang yang memakai timbangan yang tidak sesuai Standar bahkan seperti rakitan.

Informasi yang diperoleh bugiswarta.com pelaku pengumpul gabah tersebut bernama Makri (48) bersama dengan 6 buruh angkut melakukan aksinya di Desa Labokong Kecamatan Donri-donri pada pukul 15:00 Wita saat sedang melakukan penimbangan dan pengangkutan.

Mereka menggunakan timbangan yang telah dimodifikasi dengan membeli gabah petani seharga beli Rp. 4100/Kg, pembelian yang dilakukan dengan menggunakan timbangan tersebut dipastikan merugikan petani sebanyak 8-9 Kg perkarungnya ditambah dengan potongan sesuai kesepakatan lainnya secara lisan 2-3 kg/karung sehingga total yg dirugikan mencapai 10-12 Kg perkarung (@ karung beratnya -/+ 105 s.d 115 kg).

Kejadian berawal dari kecurigaan Danposramil Donri-Donri pada saat melaksanakan patroli dan melihat kegiatan penimbangan yang sedang dilaksanakan di Desa Labokong Kecamatan Donri donri oleh pengumpul gabah dari luar daerah tanpa adanya pemberitahuan/laporan terlebih dahulu, selanjutnya Danposramil melakukan pengecekan terhadap timbangan yang digunakan dan ternyata timbangan tersebu tidak standart.

Dandim 1423 soppeng Letkol.Inf.Jeffry Antonius Bojoh dihubungi mengatakan, peristiwa itu terjadi di desa Labokang Kecamatan Donri-Donri, Jumat (6/5/2016). Ia berharap peristiwa ini tak terulang lagi.

"Sosialisasi kepada petani atau kelompok tani perlu dilakukan terkait upaya tengkulak yang berusaha memainkan harga yang dapat merugikan petani,"katanya.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Soppeng bagian perlindungan konsumen, Lukman Hasan mengatakan pihaknya telah menyita enam buah timbangan yang tidak sesuai standar yang dapat merugikan 6 hingga 8 kilogram gabah per karung.

" Untuk sementara semuanya masih diberikan peringatan dan pembinaan belum ada sanksi yang diberikan kepada pedagang atas nama H. Bandato" ucap Lukman Hasan. (*)‎