SINJAI, Bugiswarta.com -- Kapolres Sinjai AKBP Agus Dwi Hermawan S.ik menerima langsung laporan dari jaringan Advokasi Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kesatuan Alumni HMI (KAHMI) terkait dengan pencemaran nama baik organisasi yang di lakukan oleh wakil ketua KPK RI Saut Situmorang pada saat talksow di salah satu media tV swasta kemarin.
Laporan ini di tandatangani oleh Ahmad Marsuki.SH.MH dan Khair Khalis Syurkati.SH.MH sebagai kuasa hukum HMI dan Kahmi Sinjai.
Kuasa hukum HMI Sinjai Ahmad Marsuki menuturkan ada beberapa pasal yang bisa menjerat saut situmorang,
"Untuk laporan kita kali ini ada beberapa pasal yang kami ajukan untuk menjeratnya,pasal 310 ayat 2,pasal 311,pasal 315,pasal 156,pasal 157,pasal 36 ayat 6 UUD penyiaran jo pasal 55 KUHP semuanya tentang pencemaran nama baik,penyerangan kehormatan dan fitnah "papar Ahmad marsuki yang juga merupakan alumni HMI ini.9/5/2016
Sementara itu Kapolres sinjai AKBP Agus Dwi Hermawan.S.ik menerima laporan tersebut,dan pihaknya berjanji akan menindak lanjutinya.
"Kami pihak kepolisian Sinjai menerima laporan dari adek-adek HMI dan akan menindaklanjutinya ke polda dan polda ke mabes " kuncinya.
Izhar/Usman