SINJAI, Bugiswarta.com -- Bupati H. Sabirin Yahya menanggapi bahwa semua penataan kota atau pembangunan properti di Kabupaten Sinjai sudah sesuai dengan aturan yang ada Senin /5/2016
" jika ada bentuk pelanggaran perda itu berarti ijin amdal atau teknis lainnya tidak diberikan"kata Bupati Sinjai Sabirin Yahya
Sebelumnya Anggaota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai Abd. Salam dg Bali menilai tata kelolah ruangan kota Sinjai yang dilakukan inVestor atau pengusaha properti merugikan atau tidak menciptakan wawasan lingkungan yang sesuai dengan dokumen perencana ruang sebagaimana yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW),Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun turunannya
Izhar/Usman