Digugat Soal Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Lurah Cabbeng Bungkam -->
Cari Berita

Digugat Soal Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Lurah Cabbeng Bungkam

SOPPENG, Bugiswarta.com -- ‎Lurah Cabbeng Sukri yang menjadi terlapor atas surat keterangan hak milik yang dikeluarkannya kini memenuhi panggilan wakil bupati Soppeng untuk dimintai keterangan alasa dirinya mengeluarkan surat keterangan.

Terlihat Lurah Cabbeng Sukri didampingi oleh Camat Lilirilau terlihat mendapatkan wejangan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Soppeng Selasa 10/5/2016.

Sukri yang mencoba dikonfirmasi usai memberi keterangan kepada wakil Bupati atas Aduan masyarakat, enggan memberi keterangan lebih lanjut.

"Saya tidak tahu," Ujarnya berlalu saat ditanya soal hasil keterangan yang diberikan kepada wakil bupati Soppeng 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Watansoppeng melalui Kasis pidana khusus Arif Suhartono telah menerima laporan warga yang mengadukan Lurah Cabbeng lantaran dinilai menyalah gunakan jabatan mengeluarkan surat keterangan tanpa memperlihat bukti-bukti tanah yang dimiliki pemilik tanah.

"Kami telah menerima laporan dari warga, namun untuk saat ini kami sementara mempelajarinya," Kata Kasi Pidsus Arif Suhartono‎.

‎Berita sebelumnya karena diduga telah menyalahgunakan wewenang Lurah Cabbeng ‎Andi Zukri Rauf diadukan Ke Kejaksaan Negeri Soppeng atas diterbitkannya surat keterangan kepemilikan tanah dengan nomor 51/KC/LL/II/2016.

Surat keterangan yang dikeluarkan tentang sebidang tanah perumahan yang terletak di jalan Masjid Raya nomor 126 di Lompo tappareng.

"Saya Lapor karena mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanpa ada koordinasi dan mempertimbangkan bukti kepemilikan yang kami punya, sehingga merugikan kami," kata Juanda Jumat/15/4/2016.

‎Laporan tersebut ditujukan langsung Ke Kejaksan Negeri Soppeng melalui Kasi Pidana Khusus Kajari Soppeng Jumat 15/4/2016 Siang tadi.

"Berkas kami sudah serahkan selanjutnya kita tungu proses lebih lanjut," paparnya

Bukan hanya itu pemilik tanah tersebut dengan dasar putusan pengadilan Agama (PA) tahun 1998 dengan nomor 42/Pdt.G/1998/PA.WSP dan putusan pengadilan negeri Soppeng dengan nomor 23/Pt.s/Pdt.G/1999/PN Watansoppeng serta surat putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 108/Pi/2001/PT.Mks. Serta surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah cabbeng.

"Berkas kami telah setor di Kejaksaan," Ucapnya.

Usman