SOPPENG, Bugiswarta.com -- Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun !!! Segenap warga PPP turut berduka cita atas wafatnya Letjend TNI (Purn) H. A. Ghalib, SH, MH, Senin, 9 Mei 2016 karena sakit di RS Medistra Pancoran, Jakarta Selatan pukul 06.00 WIB.
Andi Ghalib terakhir tercatat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 2. Andi Ghalib duduk di Komisi 1 DPR RI.
Atas wafatnya Andi Ghalib, jabatannya sebagai anggota DPR RI akan digantikan oleh kader partai yang menjadi kendaraan politik Andi di legislatif, Partai Persaruan Pembangunan (PPP). Selain itu, juga calon legislatif pada tingkatan yang sama dan dapil yang sama.
Dalam daftar calon legislatif yang diusulkan PPP di Dapil Sulawesi Selatan 2 pada Pileg 2014, terdapat beberapa nama dengan perolehan suara secara berturut - turut, yakni; A. Jamaro Dulung, Andi Mariattang, Aras.
Wakil Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Rizal Syarifuddin, melalui ponselnya kepadabugiswarta.com, Senin, 9 Mei 2016 mengatakan, DPW PPP Sulsel telah bersurat kepada DPP PPP untuk pemberhentian A. Jamaro baik sebagai Pengurus DPP PPP hasil Muktamar VII PPP 2011 di Bandung maupun sebagai kader terkait kisruh PPP. Hingga saat ini usulan DPW tersebut belum ditindaklanjuti DPP PPP. "Bukan tidak mungkin usulan tersebut akan ditindaklanjuti DPP PPP", beber Rizal.
Soal A. Mariattang, lanjut Rizal, dirinya telah diberhentikan oleh partai baik sebagai pengurus DPW PPP Sulsel maupun sebagai anggota PPP.
Terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) di DPR RI atas meninggalnya Andi Ghalib, Rizal Syarifuddin, selaku kader, menyerahkan persoalan ini kepada DPP PPP. Namun dirinya kalau bisa mengusulkan, Rizal mengusulkan PAW tersebut diisi oleh H. M. Aras, S. Pd, MM yang saat ini mendusuki jabatan sebagai Ketua DPW PPP Sulsel.
Senada dengan itu, Sekretaris DPW PPP Kabupaten Soppeng, Alimuddin, meminta kepada DPP PPP agar PAW tersebut diisi oleh kader yang loyal terhadap partai, yakni Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan H. M. Aras, S. Pd, MM.
(******)