SOPPENG, Bugiswarta.com -- Jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Soppeng saat ini dinilai terlalu gemuk. Jumlah unit kerja plus kecamatan yang mencapai 30 unit dianggap sangat tak efisien bagi daerah seperti Soppeng.
"Saya merekomendasikan adanya perampingan. Jumlah unit kerja yang mencapai 30 unit ini sangat membebani anggaran Pemkab Soppeng. Jika dirampingkan maka selain akan efisien juga akan makin efektif," kata Nurmal Idrus, tenaga ahli (TA) pada Pemkab Soppeng.
Magister manajemen kinerja ini mengusulkan adanya penataan ulang pada beberapa unit kerja.
"Misalnya Dinas Sosial yang bisa digabung dengan tenaga kerja dan transmigrasi. Lalu Dinas PU yang disatukan baik bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang. Lalu ada bidang pertanian juga disatukan meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan," kata Direktur Konsultan Nurani Strategic ini.
Dengan penggabungan beberapa kewenangan itu maka bisa diperoleh maksimal 25 unit kerja.
"Dengan mengurangi unit kerja hingga 5 unit seperti itu maka akan ada dana segar sebesar maksimal Rp 25 miliar yang dimiliki Pemkab Soppeng," lanjutnya.
Menurut Nurmal tahun 2016 ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan perampingan. "Sebab, akan turun PP baru pengganti PP No 47/2007 yang mengatur tentang struktur SKPD. Selain itu, Bupati diberi kesempatan melakukan penyegaran minimal delapan bulan setelah pelantikan," ujarnya.
Para pejabat juga tak perlu resah dengan kondisi itu. "Saat ini Pemkab Soppeng sebenarnya kekurangan stok eselon II karena banyaknya jabatan eselon yang lowong," tukasnya.
(*****)