SOPPENG, Bugiswarta.com --Kendati telah dicabut namun Surat rekomendasi pemerintah daerah Kabupaten Soppeng melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (BPM-Pemdes) tertanggal 4/4/2016 nomor 140/112/BPMPD.
Dalam surat tersebut berprihal Rekomendasi pendamping Desa yang ditujukan kepada satuan kerja P3MD Provinsi Sulawesi Selatan di Jakarta.
Dimana tertera dalam tulisan Bold "direkomendasikan untuk, dipertahankan dan/atau menjadi prioritas dalam seleksi terbuka Rekruitmen tenaga pendamping desa 2016"
Hal ini pun mendapat Sorotan dari aktifis mahasiswa Suriadi yang menilai bahwa apa yang dilakukan kepala Badan pemerintah desa bahkan menyebut sebagai penyalah gunaan wewenang.
"Kalau sepemahaman saya sih itu masuk kategori, menggunakan wewenangnya untuk merekomendasikan eks.PNPM mandiri," Kata Suriadi.
Selanjutnya dia mengungkapkan bahwa program PNPM Mandiri telah ditutup oleh pemerintah yang tentu saja baginya program yang tidak lagi cocok dengan Visi pemerintah.
"Program PNPM kan sudah ditutup jadi tentu ada masalah jadi, ada apa? Dan memprioritaskan Eks. PNPM tentu bisa kita lihat banyak Eks. PNPM jadi masalah," ujarnya.
Usman