SOPPENG, Bugiswarta.com -- Semenjak dibentuknya tim penyelesaian kerugian Negara (TPTGR) di Kabupaten Soppeng diharapkan mampu menjadi spirit penyelenggara keuangan kegiatan pembangunan pemerintah daerah bagi pejabat.
Hal ini disampaikan Wabup Soppeng Supriansa Mannahawu usai mengikuti kegiatan penyaluran Zakat di Kelurahan Cabbeng Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan Kamis 28/4/2016.
"Dengan adanya TPTGR ini akan melindung para pejabat yang dalam kegiatannya ditemukan kerugian negara, "Kata Wakil Bupati Soppeng Supriansa Mannahawu
Dalam rangka memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara, ini sesuai dengan pasal 41 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.
"Inilah nantinya yang akan melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan BPK, sehingga ada alasan untuk memberikan kesempatan kepada pengguna anggaran mengembalikan kerugian negara sebelum aparat hukum mengusutnya, "Papar Supriansa yang juga tim koordinator tim tindak lanjut Pemkab Soppeng.
Selanjutnya Kata dia pejabat pengguna anggaran tidak lagi was-was seperti dihantuai atau takut memegan jabatan untuk sebagai pengguna anggaran.
"Selama ini kan banyak pejabat takut menjadi PPTK, karena banyaknya kasus berahir di jeruji besi lantaran dalam kegiatannya ada ditemukan kerugian negara yang diusut oleh kepolisian atau kejaksaan, jadi sekarang tidak bisa lagi langsung masuk setelah ditangani TPTGR," paparnya.
usman