Para ASN Pemkab Soppeng mengikuti kegiatan Coffe Morning di Aula Kantor Bupati (dok.bugiswarta)
SOPPENG, Bugiswarta.com-- Sebanyak delapan aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Soppeng yang pernah divonis bersalah karena kasus korupsi terancam diberhentikan.
Berikut Nama Instasinya :
-Satu Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Soppeng.
-Tiga ASN dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Soppeng
- Dua Pejabat dari BP3KP satu diantaranya telah meninggal dunia saat menjalani hukuman.
- Satu ASN di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng
- Satu dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
-Satu dari Dinas Pekerjaan Umum
Sekretaris BKDD Kamaluddin yang ditemui bugiswarta.com mengatakan bahwa telah dilakukan, pertemuan dengan yang bersangkutan dan diberikan kesempatan untuk mempertanyakan ke BPK mengenai aturannya.
"Kemarin telah dilakukan pertemuan dengan yang bersangkutan dan keelapan ini sudah diberhentikan dari jabatan, sisa menjalani aktifitas sebagai PNS biasa.," Ujar Kamaluddin
Usman