Sekda Soppeng didesak Jabarkan Aturan Pemberhentian ASN -->
Cari Berita

Sekda Soppeng didesak Jabarkan Aturan Pemberhentian ASN

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Pernyataan Sekretaris Daera (Sekda) Kabupaten Soppeng soal sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam diberhentikan lantaran pernah menjalani sidang dakwaan korupsi dengan vonis bersalah menuai sorotan.

Hal ini disampaikan aktifis Ikatan Mahasiswa Alumni DDI Pattojo (IMADP) Kabupaten Soppeng ‎Dikmudora meminta kepada sekda untuk asal bicara.

"Harus ada dasar hukum, dan tidak boleh asal komentar saja," Kata Aktifis IMADP Pattojo Soppeng Miftah Farid.

Sementara Sekretaris Daerah Sugirman Djarofi menegaskan dalam waktu dekat akan memberhentikan sejumlah ASN yang telah divonis bersalah atas kasus korupsi dan telah menjalani hukuman‎.

"Dalam waktu dekat kita akan berhentikan, "Kata Sugirman yang ditemui diruangannya Jumat 15/4/2016.

Bukan hanya itu kata dia pemerintah tetap memberikan kepada ASN yang telah menjalani vonis bersalah untuk melakukan gugatan hukum jika keberatan.

‎"Kita persilahkan jika ada yang mau menggunakan penasehat, hukum untuk menolak, silahkan," Bebernya.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa ASN yang harusnya diberhentikan akan melakukan pengembalian dari gaji yang selama ini ia terima.

"Ia dia juga harus melakukan pengembalian, 50 persen dari yang pernah diterima selama menjalani vonis," ucapnya

---
Usman‎