Lurah Cabbeng, Dilapor di Kejaksaan Soppeng -->
Cari Berita

Lurah Cabbeng, Dilapor di Kejaksaan Soppeng

SOPPENG, Bugiswarta.com -- diduga telah menyalahgunakan wewenang Lurah Cabbeng ‎Andi Zukri Rauf diadukan Ke Kejaksaan Negeri Soppeng atas diterbitkannya surat keterangan kepemilikan tanah dengan nomor 51/KC/LL/II/2016.

Surat keterangan yang dikeluarkan tentang sebidang tanah perumahan yang terletak di jalan Masjid Raya nomor 126 di Lompo tappareng.

"Saya Lapor karena mengeluarkan surat keterangan kepemilikan tanpa ada koordinasi dan mempertimbangkan bukti kepemilikan yang kami punya, sehingga merugikan kami," kata Juanda Jumat/15/4/2016.

‎Laporan tersebut ditujukan langsung Ke Kejaksan Negeri Soppeng melalui Kasi Pidana Khusus Kajari Soppeng Jumat 15/4/2016 Siang tadi.

"Berkas kami sudah serahkan selanjutnya kita tungu proses lebih lanjut," paparnya

Bukan hanya itu pemilik tanah tersebut dengan dasar putusan pengadilan Agama (PA) tahun 1998 dengan nomor 42/Pdt.G/1998/PA.WSP dan putusan pengadilan negeri Soppeng dengan nomor 23/Pt.s/Pdt.G/1999/PN Watansoppeng serta surat putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 108/Pi/2001/PT.Mks. Serta surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah cabbeng.

"Berkas kami telah setor di Kejaksaan," Ucapnya.

Usman