SOPPENG, Bugiswarta.com -- Sidang Kode etik terhadap anggota Polres Soppang, di aula Mapolres Soppeng, Pukul 10.30 s/d 15.10 Wita Selasa 26 /4/2016 berujung pada pemecatan secara tidak terhormat
Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Soppeng Ipda Syamsuddin saat ditemui bugiswarta.com Rabu 27/4/2016
Kedua anggota polisi yang menjalani hasil Putusan Sidang Kode Etik Profesi Anggota Polri Yaitu Brigpol Ashar dan Brigpol Hidayat Natsit M. Dengan hasil putusan sidang Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)
"Pelanggarannya yaitu Pasal PP No 01 Tahun 2003, Pasal 14 huruf A, pasal 14 huruf E, perkap Kapolri No 14 tahun 2011,"Kata Ipda Syamsuddin yang
Selanjutnya kata dia kedua polisi berpangkat brigpol ini tidak Hadir saat pelaksanaan sidang Kode etik
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Kompol H. Musa S.H (Waka Polres Soppeng), Wakil Ketua Komisi Kompol Muh. Gurdi S.H (Kabag Ren Polres Soppeng) dan Anggota Komisi AKP Akbar Usman S,sos (Kasat Lantas Polres Soppeng)
"Keduanya pernah disurati untuk hadir, namun sudah lama tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri," Paparnya
Usman