LKPJ Pemkab Sinjai di Sorot -->
Cari Berita

LKPJ Pemkab Sinjai di Sorot

Ilustrasi

SINJAI, Bugiswarta.com-- keterlambatan Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Sinjai , yang belum menyerahkan ke DPRD Sanjai, di sorot oleh Komite Pemantau Legislative (KOPEL) Sinjai

Menurut Ketua Divisi Pemantauan DPRD Sinjai, Ahmad Tang, keterlambatan ini membuktikan rendahnya komitmen Kepala Daerah dalam menjalankan aturan perundang-undangan.

"Keterlambatan penyerahan LKPJ tersebut, jelas akan berdampak pada kualitas hasil rekomendasi, karena DPRD tidak punya banyak waktu untuk membahas LKPJ tersebut. apalagi DPRD akan disibukkan dengan agenda-agenda lain misalnya pembahasan Ranperda, dan agenda lainnya,; Ungkap Ahmad Tang, Senin (7/3/2016).

Dia menambahkan bahwa, merujuk pada peraturan perundang-undangan itu sudah jelas di dalam  UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 71 ayat (2)   yang berbunyi bahwa kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam catatan KOPEL Sinjai, kepala Daerah Kabupaten Sinjai mempunyai rekam jejak yang tidak bagus dalam hal penyerahan LKPJ ke DPRD. Pada tahun 2014, Kepala daerah baru menyerahkan LKPJ 2014 pada tanggal 14 April 2015, ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara Kata Ahmad Tang, pada tahun ini (2015) kembali kepala daerah terlambat menyerahkan kepada DPRD. Padahal kita ketahui penyusunan LKPJ itu merupakan pekerjaan rutin yang tiap tahun menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah. Berikut ini anggaran untuk penyusunan LKPJ dalam tiga tahun terakhir (2013-2015), bebernya.

Izhar/Jumardi/Usman