BONE,Bugiswarta.com –Kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka rutin melakukan kegiatan pendampingan baik konsultasi maupun peyuluhan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Bone Seperti melakukan pendampingan pembuatan RPJMDes dan RKPDesa di Bone.
Inikah Ketua LSM Merdeka Alfian Anugerah, setelah tidak terpilih menjadi legislatif kini dirinya mengabdi untuk perbaikan masyarakat di Kabupaten Bone khususnya dalam pendampingan DESA.
Dia menyebutkan bahwa RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa merupakan rekap rencana pembangunan desa selama lima tahun
"Setiap desa wajib memiliki RPJMDes karena ini merupakan syarat yang harus dipenuhi desa jika ingin mendapat bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah maupun lembaga lain. RPJMDes merupakan acuan dalam membangun desa lima tahun kedepan," kata Alfian Anugerah, Sabtu (16/1/2016).
Sementara RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes. Hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam.
Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa.
RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan
Dia menambahkan bahwa LSM Merdeka, berpandangan agar kedepan ada satu persepsi diantara semua leading sektor yang berperan untuk desa.
"Kalau perlu dituangkan di dalam satu regulasi atau pedoman yang dibuat oleh pemerintah daerah agar ke depan Desa tidak kebingungan dan ketakutan di dalam melaksanakan proses APBdes-nya," kata Alfian Anugerah yang juga mantan legislator DPRD Kabupaten Bone
Menurut dia, pemerintah daerah mesti pula mempertanyakan kebijakan yang dilontarkan pemerintah pusat tentang penggunaan dana desa, yang jelas bertentangan dengan peraturan yang mengatur tentang dana desa
Immawan,jumardi/Usman