Kajari Soppeng : Narkoba Harus Diberi Tuntutan Hukuman Maximal
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Kepala kejaksaan Negeri Watansoppeng Tri Ari Mulyanto mengatakan bahwa untuk kasus narkoba dirinya selalu memberikan tuntutan hukuman tertinggi.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk dan komitmen untuk memerangi penyalahgunaan obat terlarang apalagi kata dia para pelaku baik itu pemakai maupun pengedar masih tergolong usia produktif yakni usia 21-45 tahun.
"Para pelaku narkoba yang ditangani kejaksaan semuanya usia produktif, olehnya itu selalu diberikaan tuntutan hukuman maximal," Kata Tri Ari Mulyanto kepada sejumlah wartawan di Kantornya.
Bahkan pihaknya mengakui bahwa diantara Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan dalam penuntutaan Soppeng paling tinggi ancaman hukumannya.
"Makanya kalau tidak mau dituntut tinggi hukumannya yah jangan coba-coba masuk, di Soppeng," Tegas Kajari yang memang dari awal serius menangani deretan kasus Narkoba.
Untuk tahun 2015 beber Kajari kasus Narkoba yang masuk ke Kejaksaan meningkat hingga 50. Persen dari tahun sebelumnya.
-----------
Usman
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Kepala kejaksaan Negeri Watansoppeng Tri Ari Mulyanto mengatakan bahwa untuk kasus narkoba dirinya selalu memberikan tuntutan hukuman tertinggi.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk dan komitmen untuk memerangi penyalahgunaan obat terlarang apalagi kata dia para pelaku baik itu pemakai maupun pengedar masih tergolong usia produktif yakni usia 21-45 tahun.
"Para pelaku narkoba yang ditangani kejaksaan semuanya usia produktif, olehnya itu selalu diberikaan tuntutan hukuman maximal," Kata Tri Ari Mulyanto kepada sejumlah wartawan di Kantornya.
Bahkan pihaknya mengakui bahwa diantara Kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan dalam penuntutaan Soppeng paling tinggi ancaman hukumannya.
"Makanya kalau tidak mau dituntut tinggi hukumannya yah jangan coba-coba masuk, di Soppeng," Tegas Kajari yang memang dari awal serius menangani deretan kasus Narkoba.
Untuk tahun 2015 beber Kajari kasus Narkoba yang masuk ke Kejaksaan meningkat hingga 50. Persen dari tahun sebelumnya.
-----------
Usman