Tokoh pemuda Soppeng Miftah Farid SHI, MHI
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Sejumlah Pemuda Kabupaten Soppeng mengajak masyarakat untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung damai dan bebas dari kecurangan.
Hal ini disampaikan Miftah Farid mengingat pelaksanaan proses pergantian Bupati dan wakil bupati Soppeng akan berdampak pada bagaimana Soppeng mendatang.
"Kita semua masyarakat harus secara aktif terlibat langsung mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Soppeng," Kata Miftah Farid Kepada bugiswarta.com Selasa 17/11/2015
Bagi Alumni Pondok Pesantren DDI Pattojo Kabupaten Soppeng ini bahwa potensi adanya kecurangan di Pilkada ada pada independensi penyelenggara pilkada, ASN, penyaluran bansos ditunggani oleh pasangan calon dan lainnya.
Telah datur mekanisme pelopran pelanggaran dan kejahatan Pilkada terdapat dalam UU RI Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati/walikota menjad undang undang pasal 134 ayat 1 dan 2.
"Jadi kalau dapat bukti ayo segera laporkan, dan kawal, demi menghindari kecurangan-kecurangan yang ada," terang Miftah.
Selanjutnya dia meminta untuk pelaksanaan pilkada Soppeng agar KPU dan panwas benar-benar menjaga Independensinya dan menjalankan mekanisme sabagaimana diatur dalam undang-undang
"Yahh penyelenggara harus netral, baik KPU, Pemeintah, dan panwas, dan ASN, agar tidak memicu masyarakat, olehnya itu sekali lagi saya ajak masyarak mari wujudkan pilkada tanpa kecurangan," paparnya
---------------
Usman
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Sejumlah Pemuda Kabupaten Soppeng mengajak masyarakat untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung damai dan bebas dari kecurangan.
Hal ini disampaikan Miftah Farid mengingat pelaksanaan proses pergantian Bupati dan wakil bupati Soppeng akan berdampak pada bagaimana Soppeng mendatang.
"Kita semua masyarakat harus secara aktif terlibat langsung mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Soppeng," Kata Miftah Farid Kepada bugiswarta.com Selasa 17/11/2015
Bagi Alumni Pondok Pesantren DDI Pattojo Kabupaten Soppeng ini bahwa potensi adanya kecurangan di Pilkada ada pada independensi penyelenggara pilkada, ASN, penyaluran bansos ditunggani oleh pasangan calon dan lainnya.
Telah datur mekanisme pelopran pelanggaran dan kejahatan Pilkada terdapat dalam UU RI Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati/walikota menjad undang undang pasal 134 ayat 1 dan 2.
"Jadi kalau dapat bukti ayo segera laporkan, dan kawal, demi menghindari kecurangan-kecurangan yang ada," terang Miftah.
Selanjutnya dia meminta untuk pelaksanaan pilkada Soppeng agar KPU dan panwas benar-benar menjaga Independensinya dan menjalankan mekanisme sabagaimana diatur dalam undang-undang
"Yahh penyelenggara harus netral, baik KPU, Pemeintah, dan panwas, dan ASN, agar tidak memicu masyarakat, olehnya itu sekali lagi saya ajak masyarak mari wujudkan pilkada tanpa kecurangan," paparnya
---------------
Usman