Soppeng,bugiswarta.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng tidak ingin dikatakan tumpul dalam menangani sejumlah kasus korupsi.
Kejari Soppeng, Tri Ari Mulyono mengatakan, kasus dugaan korupsi Bantuan sosial (Bansos) Pengembangan Tanaman Kedelai Kabupaten Soppeng masih ditangan penyidik kepolisian.
"Kami tidak pandang bulu. Kasus itu (Kedelai), kepolisian yang menendang bola, kejaksaan tinggal tangkap dan kasih gol," kata Mulyono, Rabu (8/7).
Tri menambahkan, tersangka Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura atau Pertanian Soppeng, Yuliana berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21. Kejaksaan pun siap menerima untuk dinaikkan statusnya ke tahap dua.
"Kemarin (Selasa, 7 Juli) harusnya tahap dua tapi tidak jadi. Langsung kami sampaikan nanti kalau sudah ada," kata Tri, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Aula Kejari Soppeng.
Tri mengungkapkan, untuk tersangka Sekertaris Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Soppeng, Darwis sudah diterbitkan P18 dan P19 sebanyak tiga kali.
"Cuma masih ada pasal yakni pasal 55 atau bersama-sama, siapakah dia," ungkap Tri.
Laporan La Barakka