Jangan Ada Perbedaan Perlakuan Hukum -->
Cari Berita

Jangan Ada Perbedaan Perlakuan Hukum

Penulis Usman Al-Khair 

Perlakuan yang sama di depan hukum diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan  perlindungan, dan kepstian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”  (UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1)

Maskudnya setiap warga negara berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara. Serta setiap warga negara berhak untuk mendapat perlakuan dihadapan hukum yang adil dan sama untuk semua warga negara tanpa ada perbedaan sedikitpun.

Sementara dalam faktanya dilapangan di Kabupaten Soppeng ada kasus yang cepat penanganannya adapula sejumlah kasus yang dinanti jawabanya oleh masyarakat yang hingga saat ini samar-samar.

Apakah faktor-faktor lain di luar hukum yang dapat menyebabkan ketidaksamaan perlakuan dihadapan hukum, yakni relasi,jabatan,kekuasaan dan lain-lain. Hal-hal itulah yang menyebabkan perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum. Perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum juga dikarenakan oleh kurang tegas atau kuat dugaan ada konstalasi. 

Persamaan di hadapan hukum yang selama ini dilaksanakan bukanlah persamaan setiap orang dihadapan hukum, tetapi perlakuan hukum kepada sesorang yang tergantung oleh kekuasaan dan jabatan orang itu.

Contoh dari kasus tersebut adalah berjudi ditangkap, kendaraan yang tidak lengkap ditahan hingga dilengkapi, sementara ratusa mobil yang menggunakan plat gantung dan plat palsu dibiarkan berkeliaran, mobil dinas menggunakan bensin bersubsidi tak ditndaki.

Sebut saja faktanya : tiga pegawai pertanian langsung ditahan sementara yang lainya masih dibiarkan, dua bendahara kecamatan ditahan padahal ini akibat dari pimpinan diatasnya yang juga tidak taat hukum dan lainya

Koruptor yang mencuri uang negara hingga miliaran rupiah hanya mendapatkan vonis yang ringan dalam hukumannya. Bahkan terkadang bisa bebas. atau prosesnya diperlambat hingga berganti aparat penegak hukumnya sampai kasusnya hilan ditelan bumi alasan banding, sementara proses senangtiasa menjadi jawaban penegak hukum saat melakukan konfirmasi.

Supaya tidak adanya perbedaan antara kaum biasa dan kaum yang mempunyai jabatan dan kekuasaan di negara ini. harus muncul upaya yang massif untuk menghilangkan perbedaan tersebut agar lebih adil hal itu dilakukan dengan cara menyamakan kedudukan semua orang di mata hukum. (*)

Penulis merupakan mantan ketua IMM Kabupaten Bone