Tersangka Ilegal Fishing di Bone Anak Dibawa Umur -->
Cari Berita

Tersangka Ilegal Fishing di Bone Anak Dibawa Umur

Watampone, Bugiswarta -- Penyidik Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bone menetapkan lima terduga Ilegal Fishing  sebagai tersangka, Kamis (11/06/2015).

Lima warga Dusun Leppa, Desa Cappa Ujung, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulsel masing-masing, Muh Nur (43), Agus (23), Lukman (21), Marno (22), dan salah seorang anak dibawa umur berinisial A (14).



Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 85 junto pasal 100b Undang-undang No 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Kasat Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Andi Asdar menegaskan, kelima tersangka ditangkap diperairan teluk Bone dan diancam lima tahun penjara," Tersangka tidak ditahan karena kapalnya dibawah 3 GT," katanya, Kamis (11/06/2015).

Asdar menambahkan, penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik meminta saksi ahli dari DKP dan Syahbandar Bajoe, Bone," Setelah cukup bukti, kelimanya ditetapkan tersangka," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini. (*).

Laporan : Syahruddin
Editor : La Barakka