Soppeng,bugiswarta.com-Satuan Narkoba Polres Soppeng Kembali mengamankan dua pelaku narkoba, yakni inisial AD 26 dan A. WDH 40 tahun diamankan Anggota satuan narkoba Polres Soppeng di kelurahan pajalesan Kecamatan Lilirilau Sabtu (27/06).
Kapolrers Soppeng Doddied Prasetyo Aji yang dihubungi melalui Kasubag Humas Ipda Syamsudding menuturkan dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 sachet narkotika jenis sabu, seberat 0,99 gram.
"Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Soppeng, beserta barang bukti guna penyelididkan lebih lanjut," kata Ipda Syamsuddin
Selanjutnya kata dia kedua pelaku diancam pasal 114 ayat satu subsider pasal 112 ayat 1, subsider pasal127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolrers Soppeng Doddied Prasetyo Aji yang dihubungi melalui Kasubag Humas Ipda Syamsudding menuturkan dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 sachet narkotika jenis sabu, seberat 0,99 gram.
"Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Soppeng, beserta barang bukti guna penyelididkan lebih lanjut," kata Ipda Syamsuddin
Selanjutnya kata dia kedua pelaku diancam pasal 114 ayat satu subsider pasal 112 ayat 1, subsider pasal127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : La Barakka