Anggota Polres Bone saat mengamankan ilegal fishing |
Bone, Bugiswarta.com--Pihak kepolisian Resor (Polres) Bone kembali mengamankan lima pelaku Illegal Fishing di Dusun Leppa Desa Cappa Ujung Kecamatan Sibulue, sekitar pukul 06.00 wita diantaranya Muh Nur(43), Agus(23), Lukman (21), A (14),dan Marno bin Alimuddin(22).selasa(9/6)
Menurut Lukman salah seorang pelaku, mereka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau, yang sejak dulu dilakukan oleh para nelayan, bahkan menurutnya, ada beberapa diantara mereka yang menggunakan Bom ikan
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan 3 motor perahu yang digunakan nelayan untuk menangkap ikan, sementara itu barang bukti berupa motor perahu tersebut di amankan di Police Line.
Penangkapan para pelaku illegal fishing sesuai dengan program kerja 100 hari Kapolri, dan penangkapan tersebut diperintahkan langsung oleh Kapolrses Bone AKBP Juliar Kus Nugroho, dengan menurunkan Anggota Unit Resmob Polres Bone
"Waktu sampai di TKP, saya pura-pura mau beli ikan, setelah yakin dan ada bukti, barulah anggota bergerak mengamankan pelaku" ungkap Bripka H Amril,
Kelima pelaku tersebut sekarang diamankan di Mapolres Bone bersama dengan barang Bukti berupa, tiga jaring pukat harimau, enam pemberat pukat harimau, tiga slinger pemutar mesin kapal dan tujuh basket hasil tangkapan laut
Sedangkan menurut Kanit Tipidter Polres Bone, Ipda Jamal, kalau penangkapan pelaku illegal fishing ini berdasarkan pasal 85 UU RI Nomor 45 Thn 2009 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Thn 2004 tentang perikanan
"kita akan selidiki dulu apakah benar pelaku melakukan pelanggaran, makanya pihak kami akan turun ke TKP bersama pegawai perikanan untuk melihat pelanggaran apa saja yang dilakukan."Ungkap jamal
Laporan : Syahruddin
Editor : La Barakka