Pengelolaan Haji Ambruk, Ikut Menyeret Presiden -->
Cari Berita

Pengelolaan Haji Ambruk, Ikut Menyeret Presiden

Turunnya Biaya Haji 'Akal' Bulus Menteri Agama
Direktur Pusat Kajian advokasi Haji Indonesia Razikin Juraid
Jakarta Bugiswarta--Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan ongkos nasik haji untuk tahun 2015, pemerintah mengklaim bahwa ongkos naik haji untuk tahun ini turun dibandingkan tahun lalu, hal ini tentunya dapat dibenarkan jika kondisi perekonomian kita stabil, hal ini diungkapkan direktur Pusat kajian Advokasi Haji Indonesia Razikin Juraid kepada bugiswarta.com Jum'at (05/05).

"Faktanya bahwa pemerintah sebenarnya tidak menurunkan ongkos haji karena kurs kalau dikalikan ke kusr rupiah maka hal ini lebih mahal," Kata Rasikin yang juga sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik UI . 

Hal ini dapat dilihat dari tabel ongkos haji selama 3 tahun:
TAHUN
JUMLAH $
KURS Rp/1US$
Total Jumlah
2013
3.527
9.500
33.506.500
2014
3.219
10.500
33.799.500
2015
2.717
13.000
35.321.000
Lebih lanjut kata Razikin membeberkan sejumlah fakta yang menilai bahwa pemerintah telah melakukan kebohongan terhadap Masyarakat.

"Fakta inikah yang diklaim oleh menteri Agama/pemerintah sebagai biaya ongkos naik haji turun? Sementara dalam kurs rupiah kita makin melejit, kebohongan pemerintah dalam penetapan ongkos naik haji salah satu modus pencitraan, ini adalah pembongan publik yang harus disikapi," Razikin yang juga sebagai mantan ketua DPP IMM berucap.

'Akal Bulus' Menteri Agama tentang Subsidi Bunga Tabungan Haji

Pemerintah dalam penyelenggaraan Haji untuk tahun 2015 mengklaim bahwa dana Bunga Haji dikembalikan kepada jamaah, hal ini tentunya memberi angin segar bagi jamaah yang tidak mengetahui, sebab dilain hal MUI (Majelis Ulama Indonesia) sejak 2003 telah menfatwakan bahwa “ BUNGA BANK HARAM” lalu apakah jamaah dan Menteri Agama ikut menghalalkan fatwa Ulama?

"hal ini tentunya menteri agama juga telah menyeret dan membawa pemerintahan Presiden Jokowi untuk menghalalkan fatwa tersebut, hal ini bisa dilihat dengan rencana menteri agama untuk menggunakan bunga tabungan haji sebagai pengembalian ke jamaah atau bisa dikatakan bahwa menteri memberikan barang haram ke jamaah."Razikin menjelaskan

Pengelolaan dana haji yang masih dikelolah oleh penyelenggara haji/kementerian Agama adalah penistaan terhadap ummat islam.

Olehnya itu melalui Directur Pusaka menuntut dan mendesak :
1. Mendesak kepada Majelis Ulama Indonesia untuk menfatwakan bunga tabungan haji yang dikelola oleh kementrian Agama
2. Mendesak kepada presiden Jokowi untuk membenahi penyelenggaraan Haji :
a.  menghapus sistem daftar Tunggu Haji
b . mengembalikan dana daftar haji ke calon haji
c. Pemerintah tidak boleh melarang untuk berhaji bagi yang sudah berhaji sebab merupakan pelanggaran HAM

Laporan, La Barakka