Ketua KPU Soppeng Amrayadi SH |
"Setelah melakukan kordinasi KPU Pusat dan provinsi kami memplenokan pasangan A Nurlinda - Muhammad Aksan dinyatakan tidak memenuhi berkas karena kelengkapan berkas tidak sesuai PKPU Nomor 9 tahun 2015 Pasal 15 ayat 5-6,"Kata Amrayadi di kantornya Jalan Salotungo
Lanjutnya, Amrayadi menjelaskan dalam ayat tersebut berkas perseorangan itu harus tiga rangkap, yakni Asli, dan dua rangkap foto copy.
"Kami tidak bisa memberikan kelonggaran pasalnya ini akan menjadi cela hukum untuk KPU dan bisa menjadi bomerang, apalagi sebelumnya kami selalu menyampaikan syarat-sayarat jalur independenn bahkan saat rapat koordinasi dia hadir mendengarkan apa-apa yang menjadi persyaratan," papar mantan ketua Panwas kabupaten Soppeng Amrayadi.
Laporan La Barakka