Jelang Pilkada Warga Dilarang Bawa Senjata Tajam -->
Cari Berita

Jelang Pilkada Warga Dilarang Bawa Senjata Tajam

ilustrasi /int
Soppeng,bugiswarta.com--Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Polres Soppeng mengeluarkan maklumat agar warga tidak membawa Senjata tajam hal ini diungkapkan Kapolres Soppeng Dodied Prasetyo Aji kepada wartawan diruangannya Rabu (03/06).

Maklumat yang di kelurakan menjelang pilkada mengenai larangan membawa Narkoba, Sajam dan miras dan telah diberlakukan sejak 1 juni, bahkan bagi warga yang ditemukan akan diberikan sanksi.

"Masyarakat dilarang membawa senjata tajam,senjata api, bahan peledak, narkoba maupun miras. Bagi masyarakat yang memiliki surat isin membawa senjata tajam, dilarang membawa senjata tajam kecuali senjata tajam untuk keperluan pertanian, perkebunan, dan keperluan rumah tangga." terang Dodied.

adapun ancaman yang diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat yaitu Apabila ditemukan membawa senjata tajam senjata api maka akan maka akan diberikan tindakan sesuai peraturan hukum yang berlaku berdasarkan UU No 12/darurat/1951.

Apabilak ditemukan membawa narkotika akan diberi tindakan UU nomor 35 tahun 2009. 

perjudian dan ketangkasan dengan menggunakan sarana pertaruhan, dan segala bentuk variasinya akan diberi tindakan sesuai pasal 303 KUHP

Apabila ditemukan membawa miras akan diberikan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Ini demi mensukseskan tahapan Pilkada kabupaten Soppeng," Ujarnya.