Ilustrasi (int) |
Pada saat penangkapan, YY sempat mengelak kalau Narkoba Jenis Shabu yang diamankan oleh pihak kepolisian itu bukan miliknya, namun setelah di introgasi YY pun akhirnya mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya dan dirinya sedang mengantar Narkoba Jenis Shabu dirumah AT(31) istri seorang pengusaha di Bone
Setelah pihak kepolisian mengetahui kalau YY sudah mengantar barang haram tersebut dirumah istri pengusah tersebut, pihak kepolisian langsung menggerebek rumah AT dan menemukan paket sabu seharga 900 ribu yang tertempel didinding dibelakan lemari milik AT,
Iptu Rudhi menjelasn kalau sebelum AT ditangkap, polisi terlebih dahulu menjejaki YY, pria yang mengaku mengantarkan barang haram tersebut ke rumah AT
"awalnya Yaya yang diikuti, karena dicurigai mau bawa barang ke rumah AT, pulang dari sana, YY dicegat dan digeledah sama anggota dan menemukan barang haram tersebut" ungkap Rudi
Rudi melanjutkan "kalau kasus tersebut terbukti maka pelaku akan dijerat dengan pasal 114, 127 dengan minimal 5 sampai 20 tahun penjara".ungkap Rudhi
Syahruddin/ La Barakka