Bendahara Kecamatan Lalabata, Bakal Prapradilan -->
Cari Berita

Bendahara Kecamatan Lalabata, Bakal Prapradilan

Soal Bendahara Kecamatan Lalabata, Kesalahan Inspektorat dan BKDD

Soppeng,bugiswarta-- Kasus yang menimpa dua mantan bendahara Kecamatan Kabupaten Soppeng AR dan BA yang harus mendekam di penjara lantaran dugaan korupsi gaji salah satu pegawai kecamatan Abd. Rahman yang tidak lagi pernah berkantor namun gajinya tetap dicairkan akan melakukan perlawanan terhadap kejaksaan, hal ini diungkapkan kuasa Hukum mantan bendahara kecamatan Lalabata Acram Mappauna Azis Jum'at (2905)

"Ini bukan masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan bendahara Kecamatan Lalabata tersebut, pasalnya dia hanya menyimpan gaji pegawai Abd. Rahman," kata Acram

Lebih lanjut kata dia bahwa justru yang harus bertangungjawab terhadap pencairan gaji pegawai yang berlangsung sejak 2009 tersebut adalah Inspektorat Daerah dan badan kepegawaian diklat Daerah (BKDD) kabupaten Soppeng

"inikan sudah pernah dilaporkan oleh camat, tapi belum ada kejelasan apakah pegawai Abd. Rahman ini diberhentikan secara tidak hormat, pensiun dini dan lainya dari BKDD, atau inspektorat yang mengetahui kejadian tersebut saat melakukan pemeriksaan sebelumnya," terangnya.

BKDD dan inspektorat daerah dinilai melakukan pembiaran, menurut Acram harusnya setelah inspektorat melakukan pemeriksaan pada saat camat melaporkan kejadian tersebut ada kejelasan, sehingga status pegawai yang tidak berkantor Abdurrahman yag tidak diketahui keberadaannya jelas apakah masih tercatat sebagai PNS di kantor kecamatan  atau tidak.

"inilah kelalaianya pasalnya pernah dilakukan pemeriksaan saat camat melapor, tapi kenapa BKDD tidak memberhentikan sehingga tetap ada perintah pencairan karena masih tercatat sebagai pegawai walaupun tidak pernah hadir," ucap Acram

Selnjutnya kata Acram mantan bendahara Kecamatan AR pernah berinisiatif ingin melakukan pengembalian uang dan gaji akan tetapi pihak inspektorat juga menolak karena tidak diketahui akan dikembalikan kemana.

"jadi saya dampingi kedua mantan bendahara tersebut untuk pradilankan kejaksaan negeri Soppeng, yang telah menahan AR dan BA," ujarnya.

La Barakka