Dalam penjualan alat Tani tersebut yang melibatkan (SD) ketua Kelompok tani Mamminase desa tungke kecamatan Bengo yang menjual Heller (Penggiling Padi) dengan harga 5 juta rupiah dan Traktor seharga 17 juta rupiah kepada Sakkir warga Desa Tungke atas rekomendasi yang diberikan oleh (RML) Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Tungke Kecamatan Bengo
Muh. Pahrun Kanit Tipikor Polres Bone menjelaskan kalau memang ada laporan dari LSM terkait dengan adanya penjualan bantuan alat tani berupa Heller (perontok) dan Traktor yang dilakukan oleh Sudarman selaku ketua Kelompok tani Mammenasae dan H Ramlan PPL Desa Tungke
"Memang ada yang dijual Sudarman Heller (penggiling) kepda sakkir dengan harga 5 juta, itupun atas rekomendasi dari H Ramlan"ungkap pahrun
Dia melanjutkan kalau H Ramlan diduga menjual traktor dengan harga 17 juta namun menerut keterangannya itu bukan bantuan, tetapi milik pribadi
"Ada penjualan traktor seharga 17 juta, tapi menurut keterangannya itu bukan bantuan, melainkan milik pribadi,namun pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan terkait kebenaran status traktor tersebut".Terang Pahrum
Setelah diketahui oleh pihak kepolisian bantuan tersebut berupa Heller dan traktor langsung di kembalikan ke Kelompok tani untuk kembali di gunakan.
Syahruddin/ La Barakka