Soppeng,bugiswarta--Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Soppeng Komisis Pemilihan Umum (KPU) menggelar jumpa pers dengan menyampaikan sejumlah tahapan dalam pilkada Kabupaten Soppeng, Jumpa pers dilaksanakan sebagai bagian dari sosialisasi tahapan pilkada setelah peraturan KPU (PKPU) disahkan beberapa waktu yang lalu.
dalam jumpa pers tersebut yag dihadiri semua komisioner KPU menjelaskan Pelaksanaan pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015 mulai dari perangkat pilkada hingga pemungutan suara.
termasuk dijelaskannya bahwa ada perubahan mendasar pada pilkada kali ini. sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS serta KPPS
Jumpa Pers yang dlaksanakan diruangan Media Centre KPU Soppeng, menjelaskan bahwa perangkat Pilkada, baik PPK PPS dan KPPS tidak boleh dijabat oleh orang yang sudah dua kali menjabat.
“Syarat jadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS,"Kata Komisioner KPU Herlina didampingi Lima Komisioner KPU Soppeng
Misalnya Pemilu 2009 jadi PPK, PPS atau KPPS, di Pilgub 2013 atau Pemilu 2014 jadi PPK, PPS dan KPPS lagi.
"Maka, pada Pilkada 2015 tak boleh menjabat lagi,”tegas Herlina.
Jika KPU Kabupaten dan kota kesulitan mencari tenaga PPK, PPS, KPPS sabagaimana syarat tidak pernah menjabat dua kali, maka KPU daerah bisa bekerjasama dengan lembaga pendidikan, ormas, OKP, LSM untuk merekrut anggota PPK, PPS dan KPPS dengan ketentuan sebagaimana dalam aturan yang berlaku.
Sementara Ketua KPU Soppeng Amrayadi, SH menyatakan terlambaatnya disahkan PKPU membuatnya agak lambat dalam melakukan sosialisasi tahapan pilkada seperti jumpa pers dan perekrutan perangkat - perangkat Pilkada.
"Ini agak mepet dalam melakukn tahapan pilkada seperti sosialisasi dan perekrutan namun dengan terbitnya PKPU nomor 3 tahun 2015 langsung ditindaklanjuti, dan kita sudah bersurat ke Bupati untuk melakukan perekrutan perangkat pemilu hingga ke Desa-Desa," terang Amrayadi didampingi empat komisioner KPU yang lain.
dalam jumpa pers tersebut yag dihadiri semua komisioner KPU menjelaskan Pelaksanaan pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015 mulai dari perangkat pilkada hingga pemungutan suara.
termasuk dijelaskannya bahwa ada perubahan mendasar pada pilkada kali ini. sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS serta KPPS
Jumpa Pers yang dlaksanakan diruangan Media Centre KPU Soppeng, menjelaskan bahwa perangkat Pilkada, baik PPK PPS dan KPPS tidak boleh dijabat oleh orang yang sudah dua kali menjabat.
“Syarat jadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS,"Kata Komisioner KPU Herlina didampingi Lima Komisioner KPU Soppeng
Misalnya Pemilu 2009 jadi PPK, PPS atau KPPS, di Pilgub 2013 atau Pemilu 2014 jadi PPK, PPS dan KPPS lagi.
"Maka, pada Pilkada 2015 tak boleh menjabat lagi,”tegas Herlina.
Jika KPU Kabupaten dan kota kesulitan mencari tenaga PPK, PPS, KPPS sabagaimana syarat tidak pernah menjabat dua kali, maka KPU daerah bisa bekerjasama dengan lembaga pendidikan, ormas, OKP, LSM untuk merekrut anggota PPK, PPS dan KPPS dengan ketentuan sebagaimana dalam aturan yang berlaku.
Sementara Ketua KPU Soppeng Amrayadi, SH menyatakan terlambaatnya disahkan PKPU membuatnya agak lambat dalam melakukan sosialisasi tahapan pilkada seperti jumpa pers dan perekrutan perangkat - perangkat Pilkada.
"Ini agak mepet dalam melakukn tahapan pilkada seperti sosialisasi dan perekrutan namun dengan terbitnya PKPU nomor 3 tahun 2015 langsung ditindaklanjuti, dan kita sudah bersurat ke Bupati untuk melakukan perekrutan perangkat pemilu hingga ke Desa-Desa," terang Amrayadi didampingi empat komisioner KPU yang lain.
La Barakka