![]() |
KPU Pusat |
Jakarta,bugiswarta--Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada bulan Desember 2015 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, Partai Golkar dan PPP yang berhak mengikuti serta mengusung calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah peserta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 lalu.
Menurutnya, SK Menkumham 2004 akan menjadi acuan KPU untuk pelaksanaan Pilkada serentak nanti, yakni partai Golkar hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham serta PPP hasil Muktamar Bandung 2009 dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy.
" Kami tegaskan, kepengurusan parpol itu satu. Jadi, yang berhak ikuti Pilkada adalah peserta Pemilu 2014," kata Husni usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR tentang penyusunan PKPU Pilkada serentak 2015 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4).
Dikutip dari Antara.com, Husni menjelaskan, pernyataan tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam membuat PKPU untuk mengatur masalah kepengurusan parpol yang berhak ikut Pilkada serentak 2015 mendatang.
"Merujuk pada UU Parpol, nantinya kita diminta untuk mempelajari lagi dari yang lain (di luar UU Parpol)," jelasnya
Sumber : detak kampar
publish La Barakka
Menurutnya, SK Menkumham 2004 akan menjadi acuan KPU untuk pelaksanaan Pilkada serentak nanti, yakni partai Golkar hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham serta PPP hasil Muktamar Bandung 2009 dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy.
" Kami tegaskan, kepengurusan parpol itu satu. Jadi, yang berhak ikuti Pilkada adalah peserta Pemilu 2014," kata Husni usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR tentang penyusunan PKPU Pilkada serentak 2015 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4).
Dikutip dari Antara.com, Husni menjelaskan, pernyataan tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam membuat PKPU untuk mengatur masalah kepengurusan parpol yang berhak ikut Pilkada serentak 2015 mendatang.
"Merujuk pada UU Parpol, nantinya kita diminta untuk mempelajari lagi dari yang lain (di luar UU Parpol)," jelasnya
Sumber : detak kampar
publish La Barakka