Politisi PAN Sul-Sel Nilai Eva Bande Layak Pimpinan BPKA -->
Cari Berita

Politisi PAN Sul-Sel Nilai Eva Bande Layak Pimpinan BPKA

MAKASSAR,Bugiswarta - Satgas atau Badan Penyelesaian Konflik Agraria (BPKA) yang akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo butuh dipimpin oleh pejuang agraria yang konsisten dan setia terhadap rakyat tani yang selama ini menjadi korban perampasan tanah. Untuk itu Eva Susanti Bande adalah figur yang tepat untuk memimpin Satgas atau badan yang akan dibentuk Presiden itu. Hal ini ditegaskan oleh kawan lama Eva Bande, Muhammad Abduh Bakry Pabe, yang juga Politisi PAN Sulawesi Selatan.

 "Rakyat  dan kaum tani korban konflik agraria sangat berharap badan ini segera dibentuk dan dipimpin oleh Eva Bande. Ia yang benar-benar kredibel, paham secara menyeluruh apa yang harus dilakukan dan dikerjakan oleh badan tersebut," tegasnya.

Eva Bande menurutnya adalah aktivis perempuan dari Indonesia Timur yang telah cukup lama mengabdikan dirinya dalam mengadvokasi masyarakat petani korban konflik agraria bahkan harus menjadi korban kriminalisasi oleh pengusaha lokal seperti Murad Husain.

Desakan Pembentukan Satgas atau Badan Penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia yang disuarakan berbagai organisasi rakyat yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia semakin menguat pasca pembebasan aktivis perempun Agraria Sulteng Eva Bande melalui grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo.

Menurut Abduh, badan atau satgas yang dimaksud diharapkan dapat menyelesaikan persoalan agraria termasuk tentang agenda reform agraria  secara menyeluruh, agar substansi persoalan agraria dapat terselesaikan yakni harus diutamakan penyelesaiannya terkait dengan keadilan penguasaan dan perlindungan hak-hak agraria rakyat, serta kedaulatan atas pengelolaan sumber-sumber  agraria oleh rakyat, seperti agenda Nawacita dan Trisakti bapak Presiden.

"Masalah agraria bukan sebatas lahan saja, namun juga terkait dengan penguasaan, pengelolaan SDA. Dan bicara soal agraria bukan hanya tanah tapi juga akan bicara soal hutan, tapi seluruh SDA, sesuai Pasal 33 UUD 45," tegas Abduh.

La Barakka