Bugiswarta,Soppeng--Penyidik Polres Soppeng telah menyerahkan kembali berkas dugaan korupsi kepala dinas pertanian tanama pangan dan hortikultura pada tanggal 25 maret lalu ke Kejari Soppeng, Sebelumnya dalam pemeriksaan Tim Tipikor Polres Soppeng Menetapkan lima Tersangka dalam korupsi bantuan Sosial ( Bansos ) PTT Kedelai Dimana dalam Gelar Perkara Ditemukan Dugaan korupsi senilai Rp.2 miliar Miliyar lebih. Dimana penyidik Tipikor menetapkan Kepala Dinas Pertanian, Sekertaris Dinas pertanian, Mantri pertanian, PPK dan PPL Sebagai tersangka.
Kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) Kedelai tahun 2013 pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Soppeng yang sementara berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hj. Yuslianti, Mantri Tani Rahman Abu, dan Pelaksana Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Tellulimpoe Muhammad Faisal yang sudah berproses akan kembali bersdang pada tanggal 2 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari para ketua kelompok tani.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP, Amrin A.T.SH.MH, yang ditemui Senin, (30/03/2015) menuturkan bahwa
untuk berkas kepala Dinas Yuliana dan Sekretarisnya Darwis yang sebelumnya kejaksaan negeri Kabupaten Soppeng mengembalikan ke Polres untuk dilngkapi telah dilimpahkan kembali ke kejaksaan 25 maret lalu hal ini diungkapkan
"Penyidik Polres Soppeng telah melimpahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan 25 Maret lalu, sudah lima hari kami limpahkan," kata AKP Amrin.
Pihak Polres Soppeng mengakui pengembalian berkas perkara Kepala Dinas dan sekretarisnya dari pihak kejaksaan, yang diduga terlibat kasus yang merugikan negara dugaan korupsi PTT Kedelai 2013 telah dilengkapinya.
"Sekarang sementara menunggu dari Kejaksaan apakah akan dilimpahkan ke PN Makassar atau kejaksaan akan kembalikan lagi ke Polres, yang jelasnya semuanya telah dilengkapi sesuai permintaan, kami menunggu keputusan Jaksa," terang Armin.
La Barakka
Kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) Kedelai tahun 2013 pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Soppeng yang sementara berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hj. Yuslianti, Mantri Tani Rahman Abu, dan Pelaksana Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Tellulimpoe Muhammad Faisal yang sudah berproses akan kembali bersdang pada tanggal 2 April mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari para ketua kelompok tani.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP, Amrin A.T.SH.MH, yang ditemui Senin, (30/03/2015) menuturkan bahwa
untuk berkas kepala Dinas Yuliana dan Sekretarisnya Darwis yang sebelumnya kejaksaan negeri Kabupaten Soppeng mengembalikan ke Polres untuk dilngkapi telah dilimpahkan kembali ke kejaksaan 25 maret lalu hal ini diungkapkan
"Penyidik Polres Soppeng telah melimpahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan 25 Maret lalu, sudah lima hari kami limpahkan," kata AKP Amrin.
Pihak Polres Soppeng mengakui pengembalian berkas perkara Kepala Dinas dan sekretarisnya dari pihak kejaksaan, yang diduga terlibat kasus yang merugikan negara dugaan korupsi PTT Kedelai 2013 telah dilengkapinya.
"Sekarang sementara menunggu dari Kejaksaan apakah akan dilimpahkan ke PN Makassar atau kejaksaan akan kembalikan lagi ke Polres, yang jelasnya semuanya telah dilengkapi sesuai permintaan, kami menunggu keputusan Jaksa," terang Armin.
La Barakka