Watamponen,Bw--HZ bin Arsyad Pemuda asal Desa Marannu Kecamatan pitumpanua Kabupaten Wajo harus menadekap didalam jeruji besi saat tertangkap basah oleh satuan narkoba polres Bone sedang transaksi sabu di Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, Sabtu (14/2/2015)
Pemuda asal wajo yang keseharianx bekerja sebagai petani tersebut dibekuk oleh aparat kepolisian sekitar pukul 16:00 saat ingin bertransaksi.
Setelah aparat melakukan penangkapan dua rekan HZ langsung menancap gas mobil dan berhasil melarikan diri.
Dalam penengkapan tersebut satuan Narkoba polres Bone menyita barang bukti 2 paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan latban seberat 20 gram dengan harga 30 jt rupiah dan satu buah Handpone.
Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Rudi saat dikonfir masi mengatakan bawa pihak polisi sudah lama mengintai pemuda tersebut.
"Kami memang sudah merencanakan ini," ungkapnya
Rudi menjelaskan bahwa saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka akan bisa terjerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,"ungkapnya
Syahruddin/ La Barakka
Pemuda asal wajo yang keseharianx bekerja sebagai petani tersebut dibekuk oleh aparat kepolisian sekitar pukul 16:00 saat ingin bertransaksi.
Setelah aparat melakukan penangkapan dua rekan HZ langsung menancap gas mobil dan berhasil melarikan diri.
Dalam penengkapan tersebut satuan Narkoba polres Bone menyita barang bukti 2 paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan latban seberat 20 gram dengan harga 30 jt rupiah dan satu buah Handpone.
Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Rudi saat dikonfir masi mengatakan bawa pihak polisi sudah lama mengintai pemuda tersebut.
"Kami memang sudah merencanakan ini," ungkapnya
Rudi menjelaskan bahwa saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka akan bisa terjerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,"ungkapnya
Syahruddin/ La Barakka