Acram Mappauna Azis |
Watampone,Bw--Karir Pegwai Negeri Sipil (PNS) di Daerah kadangkala terbengkalai dan tersendak akibat dari pemilihan kepala daerah dimana yang terpilih akan mengakomodir pendukungnya serta yang tidak terpilih akan dikirim ke posisi yang tidak strategis.
Soal mutasi Jilid IV pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Bone Dr. HA Fahsar Mahdin Pdjalangi, M.SI ditanggapi oleh pengamat hukum dari lembaga Institut Makassar Low melalui Acram Mappauna Aziz terkait dengan undang -undang Apratur Sipil Negara (ASN).
"Walaupun tidak ada akibat hukum secara langsung untuk Kepala Daerah, tapi, dalam perspektif transparansi dan good governance, hal itu menunjukkan Kepala Daerah masih belum memahami substansi UU ASN," ungkapnya
Melihat dari pengalman sebelumnya sejumlah PNS yang melakukan pradilan PTUN terhadap bupati bone mengeni kebijaknnya yang melakukan mutasi mengalami kekalahan.
"Mutasi harus memperhtikan apkah memutasi pejabatnya itu bersifat Perbuatan Melawan Hukum Administrasi, bukan Kejahatan Administrasi, akan berakibat terhadap pemerintah, "ujarnya
Lebih Lanjut kata dia bahwa jika mutasi bisa dibuktikan melawan Undang-undang dan hal tersebut merupakan bagian dari Kolusi dan Nepotisme yang bida dibuktikan maka ini merupakan tanggungjawab penyelenggara hukum.
La Barakka