Watampone BW_ pemerintah Daerah kabupaten Bone mensosialisasikan peraturan Daerah tentang pihak ketiga dalam pembangunan yang tertuang dalam perda No .02. Tahun 2014.Hal ini disampaikan oleh H.A Zainuddin,S.H,M.H pada saat memberikan materi di seminar Hukum IMHB STIH pengayoman watampone senin 26 januari 2014 di Aula kantor PU kabupaten Bone didepan ratusan aktivis Mahasiswa.
Dengan memaparkan bahwa pihak ketiga yaitu individu dan atau badan dimanapun domisilinya tampah membedakan status kewarganegaraan dan asal usulnya.
H.A Zainuddim,S.H,M.H menambahkan bahwa partisipasi masyarakat (pihak ketiga) dalam pembangunan daerah berdasarkan pada asas meliputi kebersamaan, keadilan, ketaatan hukum, tanggung jawab, transparansi, akuntabel dan manfaat untuk masyarakat.
Kemudian partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan daerah dilaksanakan dengan prinsip sukarela, ikhlas dan tidak mengikat, sederhana dan transparan, tidak ada kontrak prestasi baik langsung maupun tidak langsung, hasil partisipasi dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, tidak bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk partisipasi pihak ketiga berupa uang atau disamakan dengan uang, Barang , Jasa, Kegiatan, Itibal, Wakaf, Sumbangan dan Dokasi" pungkasnya.
Juga membeberkan Dasar Hukum.
1.UU NO.29.Tahun 1959.tentang pembentukan daerah - daerah tingkat 2 disulawesi
2.UU.NO.17 Tahun 2003. Tentang keuangan Negara.
3.UU.No.1 Tahun 2004.tentang perbendaharaan Negara.
4.UU.NO. 33.Tahun 2004. Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
5.UU.NO.12.Tahun 2001. Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
6.UU.NO.23.Tahun 2014.tentang pemerintah Daerah.
7.PP No.58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan keuangan daerah.
8.peraturan menteri dalam negeri No.3 Tahun 1978 Tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga
9.Perda propinsi SUL-SEL No.6 Tahun 2012 partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan daerah.
Jumardi/ Labarakka