![]() |
BUGISWARTA.com, Sinjai -- Sekitar pukul 10.00 WITA, Unit
Patroli Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Sinjai yang dipimpin langsung oleh
Kasat Pol Air Ajun Komisaris Polisi (AKP) Armin Sukma, telah melakukan upaya
penegakan hukum dengan mengamankan Kapal lambung Naga Laut. GT 13, yang memuat
dan membongkar lobster dari Kabupaten Selayar tujuan Kabupaten Sinjai, karena
tidak dilengkapi dengan dokumen karantina hewan baik dari Kabupaten Selayar
maupun dari Kabupaten Sinjai. Selasa 13 Juni 2017.
Satuan
Pol Air Polres Sinjai melakukan upaya penegakan hukum terhadap nahkoda kapal atas
nama Jumadi (32 tahun) yang beralamatkan
di Leangleang Kabupaten Sinjai.
Dari
hasil pengecekan atau pemeriksaan dokumen yang dilakukan Sat Pol Air Polres
Sinjai bahwa Kapal lambung Naga Laut. GT 13, yang memuat lobster tanpa
dilengkapi izin karantina hewan olehnya itu dianggap melanggar pasal 323 (1) jo
pasal 219 (1) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 31 (1) UU
Nomor 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Armin
Sukma saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya tindakan melanggar hukum
tersebut.
"Setelah
dicek kapal lambung Naga Laut GT 13 yang mengangkut lobster tersebut
memang tidak dilengkapi izin atau dokumen karantina hewan," tuturnya.
BURHAN/MULIANA AMRI