![]() |
Andi Heryanto Bausad, Kepala Bidang Hukum & Hak Asasi Manusia Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan |
Andi
Heryanto Bausad, Kepala Bidang Hukum & Hak Asasi Manusia Pemuda Pancasila
Sulawesi Selatan menganggap praktik Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah
masih saja terjadi, hal ini berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan di
lapangan dan ini dinilai sudah membudaya dimana jenis pembiayaan yang
berpotensi menjadi pungli.
Pungli bisa meliputi sumbangan pengembangan sekolah,
pengadaan seragam sekolah, pengadaan LKS, biaya les atau tambahan pelajaran,
iuran kebersihan dan keamanan, serta sumbangan yang tidak jelas dan banyak
lainnya. Sedangkan oknum yang berpotensi melakukan pungli di antaranya kepala
sekolah, guru, pengurus koperasi dan komite sekolah. Untuk itu komitmen dari semua stakeholder untuk
memberantas ini sangat dibutuhkan.
"Pungli di lingkungan sekolah sudah menjadi
budaya dalam kehidupan bermasyarakat kita, hal ini berdasarkan temuan yang ada
di lapangan, karena itu butuh komitmen untuk menghentikannya yakni antara pihak
kepala sekolah, guru, komite sekolah, orangtua, masyarakat dan dinas pendidikan
harus satu komitmen,” jelas Andi Heryanto Bausad melalui media WhatsApp.
Pria yang akrab disapa Andi Aso itu juga
menjelaskan bahwa tanpa komitmen bersama, mustahil dapat menghilangkan
praktik pungli di sekolah. Menurutnya, komunikasi yang baik antara sekolah
dengan orang tua sangat penting dalam melawan praktik pungli.
"Tanpa komitmen yang kuat sangatlah tidak mungkin
bisa menghilangkan praktek pungli ini,Karena sebagian besar kasus pungli
terjadi akibat komunikasi yang tidak terbangun dengan baik antara sekolah
dengan orang tua, seringkali tujuannya baik untuk memajukan sekolah, tetapi
dalam prosesnya tidak melalui komunikasi yang transparan dan akuntabel,
akibatnya kegiatan atau program sekolah bermasalah," Andi Aso menerangkan.
Selain itu, sosok pengacara muda yang memiliki kantor
di Jalan AP Pettarani Makassar ini juga menjelaskan bahwa faktor lain penyebab
pungli adalah integritas pelaku yang lemah, terbukanya peluang atau kesempatan,
kurang jelas dan tegasnya aturan dan regulasi, lemahnya pengawasan baik dari
struktur di tingkat atas maupun masyarakat, Kemudian mekanisme sanksi yang
tidak jelas, sikap permisif masyarakat terhadap praktik pungli, serta kultural
atau budaya pungli di sekolah yang masih kuat.