SOPPENG, Bugiswarta.com -- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini menjabat sebagai kasi pembibitan dan produk ternak Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng (MSA) resmi ditahan di Rumah tahanan Soppeng Setelah dilakukan pemeriksaan sejak siang -hingga malam Selasa 14 maret 2017.
BACA BERITA SEBELUMNYA : Palsukan LPJ Bansos UPPO, Oknum PNS Dinas Pertanian Soppeng ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut di tahan di rutan soppeng hingga 20 hari kedepan dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
"Tersangka ditahan dengan alasan diantaranya terdapat kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,"kata Kajari Soppeng Atang Pujiyanto, SH kepada Bugiswarta.com Selasa Malam, 14 Maret 2017.
Oknum pegawai negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian MSA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan sosial pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO) tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 yang dananya bersumber dari APBN
USMAN
BACA BERITA SEBELUMNYA : Palsukan LPJ Bansos UPPO, Oknum PNS Dinas Pertanian Soppeng ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut di tahan di rutan soppeng hingga 20 hari kedepan dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
"Tersangka ditahan dengan alasan diantaranya terdapat kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,"kata Kajari Soppeng Atang Pujiyanto, SH kepada Bugiswarta.com Selasa Malam, 14 Maret 2017.
Oknum pegawai negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian MSA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan sosial pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO) tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 yang dananya bersumber dari APBN
"Dalam penyidikan, telah terungkap dengan beberapa bukti, tersangka tersebut memalsukan bukti-bukti pertangungjawaban yang dimark up dan di palsukan atau tidak sesuai kenyataanya dan tersangka tersebut mendapat keuntungan ratusan juta rupiah," Ungkap Kajari Soppeng Atang PujiyantoTerpantau, saat ini penyidik melakukan penelusuran dan mengembangkan arah dan aliran dana yang diperoleh oleh tersangka.
"Tersangka tersebut disangka dengan ketentuan pasal 2 (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001," teranyaSelanjutnya : Usai Tahan Oknum PNS Dinas Pertanian, Kejari Relese Korupsi Bansos Uppo Untuk Kelompok Tani Ternak Soppeng
USMAN