Sekda Sinjai Taiyyeb Mappasere Saat Menghadiri Sidan Perdana diPengadilan Tipikor Makassar/IZHAR
- Bangun Sinergitas, Polres Dan Kodim Sinjai Laksanakan Gowes
- Wabup : Jangan Coba-Coba Cairkan Anggaran 100% Proyek Tak Rampung
- IMPS UNHAS Gelar Porseni di Soppeng, Ini Harapan Bupati
- Proyek Terlambat DPRD Soppeng Ancam Rekomendasikan Pemutusan Kontrak.
Taiyyeb Mappasere hadir bersama kuasa hukumnya Ahmad Marsuki.SH.MH Bersama rekan, turut hadir beberapa keluarga besar dari Sinjai dipimpin Hakim Ketua Bonar Harianja. SH. MH yang dimulai sejak pukul 10.15 sampai11.00 Wita siang.
Kasi Pidsus Kejari Sinjai Edi wansen mengatakan hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
" Agenda pembacaan dakwaan yakni pasal 2 dakwaan primer dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 tentang pemberantasan tipikor yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, " Ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Taiyyeb Mappasere Ahmad Marsuki.SH.MH menuturkan jika pihaknya akan melakukan nota keberatan.
" Kita kooperatif dan taat hukum, jadi sesuai jadwal pada hari Rabu tanggal 11 nanti kita akan lakukan pembacaan nota keberatan, " Katanya.
H.Taiyyeb Mappasere dimeja hijaukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang selaku pimpinan kepegawaian di Sinjai, dirinya membayarkan gaji kepada 10 orang PNS yang tersandung kasus korupsi dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang semestinya sudah tidak boleh dibayarkan dengan diduga merugikan negara sebanyak 1,3 Milyar
Laporan Izhar
Editor Usman