Catut Nama Fadiel Penyandang Disabilitas, Panitia Bazar Amal di Polisikan -->
Cari Berita

Catut Nama Fadiel Penyandang Disabilitas, Panitia Bazar Amal di Polisikan

Azis, Orang Tua Fadiel di Dampingi Ketua PPDI Bone Andi Takdir saat Melapor Ke Mapolsek
  • Gedung Baru Sat Pol PP Sinjai Diresmikan Bupati
  • Incar Dugaan Korupsi HJS Sinjai, Kejari Sinjai Periksa Ketua KNPI
  • Dapat Senpi Kotor, Kapolres Sinjai Suruh Push Up Anggotanya 10 kali
  • Anggap Kejaksaan Sinjai Tebang Pilih Kasus Gaji, Labrak Datangi Kejati Sulsel Ini Tuntutannya
  • Bone. Bugiswarta.com -- Menggelar Kegiatan Bazar mengatasnamakan Fadiel(13) Penyandang disabilitas tuna dakasa, di wakili ayahnya Asis(41) melaporkan pelaksana kegiatan Bazar yang digelar di Vip Cafe jalan Jendral Ahmad Yani pada 26 Maret Lalu.
    Asis yang didampingi Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bone Andi Takdir  terlihat mendatangi Mapolsek Tanete Riattang sekita Pukul 17:30 Wita. Kamis (5/01/2017)

    Asis yang ditemui di Mapolsek Tanete Riattang mengatakan, Pelaksana kegiatan Bazar Amal mengatasnamakan anaknya yang mengalami kelainan Cerebral Palsy berat, mengaku tidak mendapatkan apa-apa pada kegiatan tersebut.

    "Saya melaporkan karena membuat kegiatan dengan mengatasnamakan anak saya tanpa sepengetahuan saya dan setelah kegiatan tersebut tidak ada yang sampai kepada saya, saya merasa anak saya diekspolitasi dengan keadaan disabilitasnya tersebut," ungkap Asis.

    Sementara itu, Ketua PPDI Bone Andi Takdir sangat menyayangkan tindakan Panitia pelaksana Kegiatan Bazar Tersebut, pasalnya hal itu merupakan bentuk ekspolitasi terhadap penyandang disabilitas, padahal penyandang disabilitas dijamin hak-haknya oleh negara.

    "Mereka seolah-olah mengekspolitasi kekurangan fisik Fadiel untuk meraih simpati hingga ada orang yang berpartisipasi pada kegiatan Bazar itu, tapi ujung-ujungnya orang tua Fadiel mengaku tidak mendapat manfaat dari kegiatan tersebut, kita keberatannya disitu karena seolah ada ekspolitasi," ungkap Takdir

    Takdir melanjutkan, Seharusnya panitia pelaksana menyampaikan hasil dari penyelenggaraan tersebut, apalagi kata Takdir Negara telah melindungi penyandang disabilitas melalui UU nomor 19 tahun 2011 dan UU nomor 8 tahun 2016 tentang hak-hak penyandang disabilitas, ekspolitasi penyandang disabilitas dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda 500 juta.

    Laporan : Sahar
    Editor.    : Usman Al Khair