Lapak Dipasar Sentral Sinjai Yang Selesai Dibangun, Ironisnya dalam Laporan 107 Lapak Namun Difisik Cuman 103 Lapak |
SINJAI, Bugiswarta.com--Para pedagang pasar Sentral Sinjai minta Pemerintah Kabupaten Sinjai segera fungsikan bangunan baru lapak dagang yang sudah selesai pembangunannya. Pasalnya bangunan lapak tersebut telah selesai sejak sebulan yang lalu. Namun hingga kini pedagang belum diperbolehkan menempati lapak.Jumat, (6/1/2017)
Akibatnya, para pedagang yang awalnya berjualan di lokasi pembangunan lapak terpaksa berjualan di pinggir jalan. Salah satu pedagang yang enggan namanya dimediakan mengungkapkan, selama pembangunan lapak baru yang telah memakan waktu berbulan bulan tersebut sangat mempengaruhi penghasilannya.
Itu terjadi, karena pembeli enggan singgah sebab jalan sempit. Jalan yang seharusnya menjadi lorong pasar, terpaksa digunakan pedagang untuk menjajakan dagangannya.
" Selama pembangunan, jarang pembeli mau singgah. Jika singgah, jalan tersebut langsung macet, jadi biasa kalau ada yang mau beli, tiba-tiba orang mau lewat terpaksa mereka juga langsung pergi karena merasa dirinya menghalangi jalan, " Pukasnya.
Menanggapi hal tersebut, PPK Pembangunan Lapak Pasar Sentral dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai, Ramli Latif mengatakan, terkait difungsikannya lapak, itu kewenangan Dispenda membagi lapak yang telah dibangun kepada pedagang yang sudah didata.
" Itu bukan kewenangan kami, kami disini cuma bertanggung jawab masalah pembangunannya, dan kami telah menyerahkan penggunaan bangunan sesuai Surat Penyerahan Penggunaan Bangunan yang ditanda tangani Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Sentral tanggal 2 Desember lalu, " ujarnya.
Jadi untuk difungsikannya lapak tersebut, kewenangan Dispenda, merekalah yang membagikan lapak tersebut ke pedagang, tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dispenda, Drs. Haeruddin yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/12) mengaku baru tahu, jika ternyata pembangunan tersebut telah diserahkan ke UPTD Pengelolaan Pasar. Namun sesuai informasi dari staff UPTD Pengelolaan Pasar Sentral, Abu Bakar ternyata ada kesalahan pada surat penyerahan penggunaan bangunan tersebut, sehingga belum dilaporkan.
Jumlah lapak secara keseluruhan di surat penyerahan berjumlah 107 lapak, sementara fisik dilapangan hanya berjumlah 103.
" Saya juga baru tahu, ternyata ada selisih 4 lapak pada surat penyerahan dengan fisik di lapangan sehingga sampai saat ini belum dibagikan, karena tidak sesuai jumlah lapak yang ada dilapangan dengan yang tertera di surat penyerahan, untuk itu belum kita bagikan, " Katanya.
Lebih lanjut, Haeruddin berharap, para pedagang bisa bersabar untuk sementara, karena saat ini pihaknya akan kembali mengkoordinasikan dengan pihak Disperindag terkait selisih jumlah lapak tersebut, setelah itu pasti kami akan bagikan sesuai data pedagang.
Laporan. : Izhar
Editor. : Usman
Editor. : Usman