Kejaksaan Negeri Soppeng Tuntaskan 157 Kasus 2016 -->
Cari Berita

Kejaksaan Negeri Soppeng Tuntaskan 157 Kasus 2016

Kepala Staf Intelejen Kejaksaan Negeri Soppeng Andi Hairil Akhmad/Usman

SOPPENG, Bugiswarta.com --- ‎ Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menangani 157 perkara pidana umum (Pidum) sepanjang tahun 2016, Sementara pidana khusus (Pidsus) sebanyak 8 perkara. 

Pidana Khusus (Pidsus) terdiri dari upaya penyelidikan sebanyak 4 perkara, penyidikan sebanyak 1 perkara, penuntutan sebanyak 2 perkara, eksekusi pidana badan sebanyak 1 terpidana.

Kepala Staf Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Soppeng A Haeril Akhmad mengatakan, 60 kasus diantaranya merupakan kasus Narkoba.

"60 diantaranya kasus Narkoba, dengan tuntutan paling tinggi 16 Tahun penjara sementara putusan 15 Tahun," ujarnya, Kamis (29/12/2016).

Dari segi kinerja Kata Andi Heril pihaknya mengkalim telah meningkatkan prestasi kinerja, termasuk melakukan beberapa pembenahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng.

Bukan hanya itu, pihak seksi perdata dan tata usata Negara (Datun) mengembalikan kerugian negara pada pasar Sentral Cabbeng sebesar 7 Miliyar, melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Bolog, BPN danBPD serta sosialisasi dan pendampingan hukum.

Laporan Usman Al-Khair Larampeng